Welcome

Cibugel dalam angka 2017

Publikasi Kecamatan Cibugel Dalam Angka 2017 menyajikan informasi statistik tahun 2016 dan sebelumnya. Informasi yang dicakup dalam buku Ini bersumber dari berbagai instansi pemerintah dan dinas instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan Cibugel  UNDUH

Produk Unggulan Kecamatan Cibugel


PELANTIKAN ANGGOTA BPD PERIODE 2018-2024


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cibugel Masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan mulai tanggal 9 April 2018 sampai dengan 11 April 2018 bertempat di masing-masing desa.
Pada awalnya pelantikan direncanakan akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Cibugel kemudian berdasarkan hasil kesepakatan dengan kepala desa pada rapat minggon, pelantikan dilaksanakan di masing-masing desa bersamaan kegiatannya dengan sertijab dari BPD lama kepada BPD baru. Dengan waktu pelaksanaan pelantikan dilaksanakan selama tiga hari, dan terjadwalkan 2 (dua) desa per hari.
Jadwal pelaksanaan pelantikan BPD
No
Desa
Tanggal
Waktu
Tempat
1
Jayamekar
09/04/2018
09.00 WIB
Balai Desa Jayamekar
2
Buanamekar
09/04/2018
12.00 WIB
Balai Desa Buanamekar
3
Cibugel
10/04/2018
09.00 WIB
Balai Desa Cibugel
4
Tamansari
10/04/2018
12.00 WIB
Balai Desa Tamansari
5
Sukaraja
11/04/2018
09.00 WIB
Balai Desa Sukaraja
6
Cipasang
11/04/2018
12.00 WIB
Balai Desa Cipasang

Calon Anggota BPD terpilih dilantik oleh camat, hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Sumedang nomor 55 tahun 2009 yang menyatakan bahwa ada salahsatu kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat, selanjutnya terbit Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 141/408/DPMD tanggal 30 Januari 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2018-2024, bupati menginstruksikan kepada camat agar segera melantik anggota BPD.
Pelaksanaan Pengambilan sumpah dan Pelantikan Anggota BPD periode 2018-2024 dilaksanakan dengan khidmat. Camat Cibugel melantik 42 (empat puluh dua) orang Anggota BPD terpilih dari 6 (enam) desa.









Dalam sambutannya, Camat Cibugel (Cicin Sondali, S.Sos) mengatakan “Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan, saya titip kepada anggota bpd yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, mengapa demikian, karena peraturan perundangan pada masa kini sering terjadi perubahan, salah satunya peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 satu tahun kemudian terbit perturan pemerintah no 49 tahun 2015 (Dibaca ge can kabaca, disosialisasikan juga belum sudah dirubah lagi), makanya titip kepada anggota BPD sekarang dibaca segala aturan yang berlaku, apalagi aturan tentang pelaksanaan DD/ADD, sebelumnya ada peraturan tentang pelaksanaan DD/ADD, kemudian terbit SKB 4 menteri, sehingga APBDes yang sudah dibuat harus dirubah dan disesuaikan kembali. Ketika BPD tidak tahu akan aturan tersebut dampaknya terhadap kinerja pelaksanaan tupoksi BPD, BPD tidak akan bisa mengawasi”.
Dalam sambutannya tersebut Camat Cibugel juga tidak mengharapkan BPD di wilayah cibugel tidak bisa bekerja sesuai peraturan berlaku, BPD harus mengetahui, dan mengerti tentang perdes, karena perdes dibuat oleh pemerintah desa atas persetujuan bpd, siapa yang bertanggung jawab, BPD dan kepala desa, mau dibawa kemana rakyat, semua terserah BPD dan kepala desa, diibaratkan pemerintahan desa, antara BPD dan Kepala desa seperti rel dan kereta api searah sejalan, dan masyarakat diibaratkan sebagai penumpang yang harus dijaga keselamatannya sampai tujuan, BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pemerintah desa, dengan dasar perdes yang telah dibuat dan disepakati bersama
BPD diharapkan bekerja terutama berdasarkan bakti kepada desa dan masyarakat dengan tidak mengharapkan upah terlebih dahulu, adapun adanya penunjang dana operasional bpd disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.
Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa sehingga ada pemecahan masalah yang terbaik, diantaranya dengan mengirimkan surat kepada instansi terkait tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat infrastruktur rusak, untuk selanjutnya agar dilakukan penanganan sebagai mana mestinya.
Setiap ada kegiatan atau kejadian apapun di masyarakat dipikirkan untuk menjadi suatu kebijakan, sebab BPD dan kepala desa takarannya adalah kebijakan, operasionalnya ada di perangkat desa dibantu lembaga kemasyarakatan, RT dan RW. Jadi BPD dan Kepala Desa menentukan kebijakan apa yang harus dan akan dilakukan untuk Desa dan masyarakat ke depan.
Anggota BPD diharapkan mampu menyumbangkan dharma baktinya untuk desa, menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil.
Camat Cibugel juga menyampaikan amanat dari Bapak Bupati Sumedang, Ucapan terima kasih dari bapak bupati sumedang terhadap anggota BPD lama yang telah mendarma baktikan diri baik moril maupun materil dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD, semoga Allah SWT membalas kebaikan sesuai dengan amal bakti, serta ucapan selamat melaksakan tugas kepada Anggota BPD baru, semoga dalam pelaksanaan tugas kedepan mendapat ridho, taufik dan hidayah dari Allah SWT, sehingga Pemerintahan desa bisa maju dan mandiri.