Welcome

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

KTP (apa, dimana, bagaimana mendapatkan KTP)

 Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

KTP atau sekarang disebut juga KTP Elektronik (e-KTP/KTP el) mempunyai  mempunyai kelebihan-kelebihan dari produk-produk KTP sebelumnya, diantaranya adanya chip yang memuat identitas penduduk sehingga data KTP tidak dapat dipalsukan, serta terakhir dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor  24 tahun 2013 yang menerangkan bahwa penerbitan e-KTP/KTP-el berlaku seumur hidup, meskipun tertera masa berlaku sampai dengan tanggal di e-KTP/KTP-el , selain hal tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/sj disebutkan bahwa instansi terkait yang memberikan pelayanan kepada pengguna e-KTP/KTP-el tidak diperkenankan melaksanakan foto copy e-KTP/KTP-el, harus menyediakan Card Reader (alat pembaca chip) sehingga penduduk yang menggunakan e-KTP/KTP-el tidak harus melakukan foto copy KTP.


INSTANSI PENERBIT e-KTP/KTP-el


e-KTP/KTP-el diterbitkan oleh Instansi  Pelayanan Administrasi Kependudukan, dalam hal ini di Kabupaten Sumedang dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang (Produk Disdukcapil)



CARA MENDAPATKAN e-KTP/KTP-el
Gbr. Contoh Formulir/surat Pengantar Penerbitan e-KTP

1.         Penduduk Wajib KTP melakukan registrasi di tingkat RT/RW/DUSUN
2.         Meminta Surat Pengantar Penerbitan e-KTP/KTP-el ke tingkat Desa dengan membawa foto copy KK dan Pas poto.
3.         Membawa Surat Pengantar sebagaimana tersebut di point (2) ke tingkat Kecamatan, untuk kemudian di registrasi dan dilakukan perekaman data elektronik (pengambilan poto, tanda tangan, sidik jari, scan mata)
4.         Menyerahkan Surat pengantar ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, untuk kemudian diprose penerbitan e-KTP/KTP-el


 

Segera Proses KTP anda.(D&d'Sign) 

DOWNLOAD ATURAN KTP Disini

3 komentar: Leave Your Comments

  1. Terus data yang di rekam dulu waktu bikin ektp serentak kemana? . dan ga jadi. Gimana itu jadinya. Dan kalau daptarlagi bisa selesai dalam satuhari/waktu yang singkat?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perekaman data di tingkat kecamatan sudah masuk ke Dinas Kependudukan. Proses rekam yang dulu dilakukan adalah untuk memasukan data elektronik wajib KTP, langkah selanjutnya yang harus di tempuh agar e-KTP jadi/terbit/tercetak sesuai dengan keterangan di atas, yaitu membawa surat pengantar dari desa, kecamatan, diserahkan oleh masing-masing ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang.
      lama waktu selesai/jadinya e-KTP ditentukan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Sumedang, jadi pada saat menyerahkan pengantar e-KTP bisa ditanyakan langsung ke petugas pelayanan di Kabupaten Sumedang.

      Hapus
    2. atuh hawatos teuing kanu teu gaduh ongkos jeung tara angkat-angkatan ka kota, buluha-boloho milarian kantor Dinas Kependudukan... deudeuh teuing......

      Hapus