KTP (apa, dimana, bagaimana mendapatkan KTP)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti
diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap
(ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga
wajib memilki KTP.
KTP atau sekarang disebut juga KTP Elektronik (e-KTP/KTP el)
mempunyai mempunyai kelebihan-kelebihan
dari produk-produk KTP sebelumnya, diantaranya adanya chip yang memuat
identitas penduduk sehingga data KTP tidak dapat dipalsukan, serta terakhir
dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor
24 tahun 2013 yang menerangkan bahwa penerbitan e-KTP/KTP-el berlaku
seumur hidup, meskipun tertera masa berlaku sampai dengan tanggal di
e-KTP/KTP-el , selain hal tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Dalam
Negeri nomor 471.13/1826/sj disebutkan bahwa instansi terkait yang memberikan
pelayanan kepada pengguna e-KTP/KTP-el tidak
diperkenankan melaksanakan foto copy e-KTP/KTP-el, harus menyediakan Card
Reader (alat pembaca chip) sehingga penduduk yang menggunakan e-KTP/KTP-el
tidak harus melakukan foto copy KTP.
INSTANSI PENERBIT e-KTP/KTP-el
e-KTP/KTP-el diterbitkan oleh Instansi Pelayanan Administrasi Kependudukan, dalam hal
ini di Kabupaten Sumedang dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang (Produk Disdukcapil)
CARA MENDAPATKAN e-KTP/KTP-el
1.
Penduduk Wajib KTP melakukan registrasi di
tingkat RT/RW/DUSUN
2.
Meminta Surat Pengantar Penerbitan e-KTP/KTP-el
ke tingkat Desa dengan membawa foto copy KK dan Pas poto.
3.
Membawa Surat Pengantar sebagaimana tersebut di
point (2) ke tingkat Kecamatan, untuk kemudian di registrasi dan dilakukan
perekaman data elektronik (pengambilan poto, tanda tangan, sidik jari, scan
mata)
4.
Menyerahkan Surat pengantar ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, untuk kemudian diprose
penerbitan e-KTP/KTP-el
Segera Proses KTP anda.(D&d'Sign)
DOWNLOAD ATURAN KTP Disini
Terus data yang di rekam dulu waktu bikin ektp serentak kemana? . dan ga jadi. Gimana itu jadinya. Dan kalau daptarlagi bisa selesai dalam satuhari/waktu yang singkat?????
BalasHapusPerekaman data di tingkat kecamatan sudah masuk ke Dinas Kependudukan. Proses rekam yang dulu dilakukan adalah untuk memasukan data elektronik wajib KTP, langkah selanjutnya yang harus di tempuh agar e-KTP jadi/terbit/tercetak sesuai dengan keterangan di atas, yaitu membawa surat pengantar dari desa, kecamatan, diserahkan oleh masing-masing ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang.
Hapuslama waktu selesai/jadinya e-KTP ditentukan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Sumedang, jadi pada saat menyerahkan pengantar e-KTP bisa ditanyakan langsung ke petugas pelayanan di Kabupaten Sumedang.
atuh hawatos teuing kanu teu gaduh ongkos jeung tara angkat-angkatan ka kota, buluha-boloho milarian kantor Dinas Kependudukan... deudeuh teuing......
Hapus