Welcome

CAPAIAN KINERJA KECAMATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH



Kapasitas Pemerintahan


a.             Perencanaan Pembangunan.
Proses perencanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Cibugel dilaksanakan secara bertahap di berbagai Tingkatan Pemerintahan dimulai dari Penggalian Gagasan di Tingkat Dusun, Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan. Penggalian gagasan di Tingkat Dusun merupakan cikal bakal dan tahapan paling awal dari perencanaan pembangunan di Kecamatan Cibugel, dimana dalam proses ini digali permasalahan-permasalahan serta solusi pemecahan masalah berupa rencana kegiatan yang selanjutnya dipilah mana yang bisa dilaksanakan oleh Tingkat Dusun dan sisanya yang tidak mungkin dilaksanakan oleh Tingkat Dusun diajukan ke Tingkat Desa untuk dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa adalah forum musyawarah perencanaan yang ada di Tingkat Desa untuk merangkum dan menetapkan program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun yang disusun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang didalamnya terdapat usulan-usulan program serta kegiatan dari Tingkat Dusun di Wilayah Desa. Program dan kegiatan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) secara bertahap direalisasikan dalam bentuk Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD).



Tabel 6.  Jadual Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2015

NO
NAMA  DESA
HARI
TANGGAL
1.
Cipasang
Senin
2 Pebruari 2015
2.
Sukaraja
Senin
2 Pebruari 2015
3.
Jayamandiri
Selasa
3 Pebruari 2015
4.
Tamansari
Selasa
3 Pebruari 2015
5.
Jayamekar
Rabu
4 Pebruari 2015
6.
Buanamekar
Rabu
4 Pebruari 2015
7.
Cibugel
Kamis
5 Pebruari 2015

Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan, proses penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa ini dilaksanakan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang) Desa yang dihadiri oleh  :
1.             Unsur Kecamatan sebagai Nara Sumber
2.             Unsur Dinas/Instansi/Lembaga Tingkat Kecamatan sebagai Nara Sumber
3.             Kepala Desa beserta perangkat Desa
4.             Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
5.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD)
6.             Para Ketua RT dan RW
7.             Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
8.             Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Tingkat Desa
9.             Kelompok-kelompok Masyarakat di  Tingkat Desa
10.              Tokoh Masyarakat dan Masyarakat umum
Proses perencanaan pembangunan di Tingkat Desa ini adalah membahas rencana-rencana pembangunan pada tahun yang akan datang yang diurut berdasarkan skala prioritas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Adapun hasil dari proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah    :
1.             Perwakilan Desa yang akan menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan.
2.             Rekap rencana pembangunan yang akan dibiayai secara swadaya.
3.             Rekap rencana pembangunan yang akan diusulkan pendanaannya kepada Pagu Indikatif Kecamatan/Kewilayahan (PIK).
4.             Rekap rencana pembangunan yang akan diusulkan pendanaannya kepada Pagu Indikatif SKPD Tingkat Kabupaten.
5.             Rekap Usulan rencana pembangunan yang diusulkan pendanaanya melalui APBD Provinsi dan APBN.
6.             Berita Acara Hasil Musyawarah.

Proses Musyawarah Perencanaa Pembangunan Tingkat Desa di Wilayah Kecamatan Cibugel dilaksanakan pada ahir bulan Pebruari 20015.




Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cibugel dilaksanakan pada hari Kamis tanggal    12 Pebruari 2013 bertempat di Aula Kecamatan Cibugel. Forum ini diselenggarakan untuk menentukan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016 disesuaikan dengan skala prioritas dan sumber-sumber dana yang tersedia, Unsur yang hadir dalam forum Musrenbang Kecamatan Cibugel terdiri dari   :
1.             Unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
2.             Unsur Bappeda Kabupaten Sumedang
3.             Unsur Dinas/Instansi/Lembaga Tingkat Kabupaten Sumedang
4.             Muspika Kecamatan Cibugel
5.             Dinas / Instansi / Lembaga Tingkat Kecamatan Cibugel
6.             Tim Penggerak PKK Kecamatan Cibugel
7.             Lembaga / Organisasi Tingkat Kecamatan Cibugel
8.             Para Kepala Desa Se Kecamatan Cibugel
9.             Utusan Perwakilan Desa se Kecamatan Cibugel.



Secara umum pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel dibagi menjadi tiga tahapan yaitu  :
1.             Tahap Persiapan, yang meliputi kegiatan  :
-                 Pembentukan Panitia Pelaksana Musrenbang Kecamatan.
-                 Pemantauan dan monitoring pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa.
-                 Pengumpulan rekap usulan rencana pembangunan dari Desa dan Dinas/Instansi/Lembaga se Kecamatan Cibugel.
-                 Pemilahan usulan
-                 Persiapan teknis yang meliputi penyediaan tempat, surat undangan dan kelengkapan lainnya.
2.             Tahap Pelaksanaan, yang meliputi kegiatan  :
-                 Pendaftaran Peserta
-                 Pembukaan
-                 Pemilihan Ketua dan Sekretaris Forum
-                 Penetapan kesepakatan criteria
-                 Pemaparan Renstra Kecamatan Cibugel oleh Camat Cibugel
-                 Pemaparan Rencana dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sumedang oleh Bappeda Kabupaten Sumedang.
-                 Pemaparan dari DPRD kabupaten Sumedang.
-                 Diskusi pembahasan usulan yang akan didanai oleh Pagu Indikatip Kecamatan, Pagu Indikatif SKPD kabupaten Sumedang.
-                 Pemilihan dan penetapan nama delegasi yang akan mewakili Kecamatan Cibugel dalam Forum Musrenbang Tingkat kabupaten.
3.             Tahap Pelaporan, yang berupa penyampaian hasil musyawarah perencanaan pembangunan kepada Dinas/Instansi/Lembaga terkait yang akan ditindaklanjuti dalam Forum Musrenbang Kabupaten.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Cibugel yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2015 menghasilkan   :
1.             Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh Pagu Indikatif Kewilayahan sebanyak 5 usulan dengan jumlah biaya Rp. 2,236,288,000.
2.             Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh Pagu Indikatif  SKPD Kabupaten Sumedang sebanyak 78 usulan dengan jumlah biaya sebesar Rp. 16.375.000.000,-
3.             Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh Pagu Indikatif Kecamatan sebanyak 17 usulan dengan jumlah biaya sebesar Rp. 1.034.000.000,-
4.             Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh APBD Provinsi, APBN dan CSR sebanyak 44 usulan dengan jumlah biaya Rp. 13.305.000.000,-

b.      Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan

Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kecamatan Cibugel dilaksanakan secara regular dan insidentil.  Kegiatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersipat regular meliputi kegiatan  :
1.             Rapat minggon kecamatan, dilaksanakan setiap minggu pada hari selasa yang dihadiri oleh Unsur Muspika, Para Kepala UPTD/UPTB dan Para Kepala Desa, dalam forum ini dibahas mengenai   :


-                 Surat-surat dinas yang masuk ke Tingkat Kecamatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas/Instansi/Lembaga dan Desa.
-                 Informasi terkini tentang program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD/UPTB Tingkat Kecamatan.
-                 Informasi pelaksanaan program dan kegiatan di Tingkat Desa.
-                 Informasi-informasi strategis terkini yang perlu disampaikan kepada Dinas/Instansi/Lembaga, Desa atau pihak lain yang berkepentingan.
-                 Evaluasi pelaksanaan program strategis seperti PBB, Raskin dan laporan-laporan bulanan.
2.             Rapat Koordinasi Bulanan, dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan yang bersangkutan atau tanggal lain apabila tanggal 17 bertepatan pada hari libur. Rapat Koordinasi bulanan diawali dengan kegiatan upacara apel kesadaran nasional yang dihadiri oleh Unsur Muspika, Para Kepala UPTD/UPTB,  Pegawai Kecamatan/UPTD/UPTB, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Para Kepala Sekolah.  Setelah pelaksanaan apel kesadaran dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi untuk membahas   :
-                 Isyu-isyu strategis yang berkembang dalam bulan bersangkutan di Wilayah Kecamatan Cibugel.
-                 Informasi-informasi penting menyangkut kewilayahan.
-                 Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bulan bersangkutan.
-                 Informasi rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.



       Jumlah kehadiran peserta, pointer bahan dan notulensi materi hasil rapat dicatat dalam buku daftar kehadiran rapat serta notulensi hasil rapat yang dilaksanakan oleh petugas khusus, petugas ini ditunjuk secara bergiliran. Selain koordinasi yang sifatnya regular, dilaksanakan juga koordinasi yang sifatnya insidentil hal ini dilaksanakan bila ada permasalahan-permasalahan atau kegiatan serta program yang memerlukan kajian bersama baik itu dengan muspika maupun dengan dinas/instansi/lembaga atau desa. 
       Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan diatur dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan musyawarah maupun penyelesaian masalah dikembalikan kepada hak, kewajiban dan kewenangan yang ada, hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pekerjaan antara dinas / instansi / lembaga dengan dinas / instansi / lembaga lainnya.


c.       Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

      Kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Tim Tingkat Kecamatan dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan administrasi Desa, para petugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat Cibugel tentang Pembentukan Tim Pembina Administrasi Desa di Wilayah Kecamatan Cibugel yang dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara regular dan insidentil.

     Pembinaan secara regular dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (Triwulan) dimana Tim dari Tingkat Kecamatan berangkat ke Desa sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan, adapun materi pembinaan berupa   :

1.             Pembinaan dan penyuluhan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa. 
         2.             Pembinaan dan evaluasi kelengkapan sarana dan prasarana Kantor Desa. 
         3.             Pembinaan dan evaluasi pengisian buku-buku administrasi Desa. 
       4.             Pembinaan dan evaluasi Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Desa. 
        5.             Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) 
       6.             Pembinaan dan evaluasi administrasi program serta kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa.  

             Gbr. Kegiatan Pembinaan Administrasi Desa 

         Selain melalui kegiatan yang sifatnya regular pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan juga secara insidentil, hal ini dilakukan ketika ada permasalahan atau kesulitan yang dihadapi oleh Tingkat Desa baik itu dalam bidang administrasi maupun konflik atau permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, biasanya Tingkat Kecamatan mengutus personal disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya untuk membina dan menyelesaikan masalah dimaksud. Sebagai bukti administrative, hasil pembinaan terhadap Desa dibuat dalam bentuk Berita Acara Hasil Pembinaan.
          Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia di Tingkat Desa, dilaksanakan juga kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan, BPD dan LPMD yang dilaksanakan oleh Dinas/Instansi/Lembaga terkait baik itu Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten. 



d.      Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

     Pelaksanaan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan dengan berdasarkan Surat Perintah Camat.  Secara umum kegiatan fasilitasi pemilihan Kepala Desa terbagi menjadi 3 (tiga) bagian kegiatan yaitu   : 
         1.             Persiapan pemilihan Kepala Desa 
         2.             Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 
         3.             Evaluasi dan Pelaporan

         Persiapan pemilihan Kepala Desa adalah merupakan tahap pertama dalam pemilihan Kepala Desa adapun proses yang dilaksanakan berupa   : 
         1.             Fasilitasi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa oleh BPD. 
       2.             Pengusulan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa apabila Kepala Desa bersangkutan telah habis masa jabatan atau berniat untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa. 
      3.             Pelantikan Pejabat Sementara dan serah terima jabatan kepada Pejabat Sementara 
        4.             Sosialisasi pemilihan Kepala Desa bagi masyarakat secara umum 
        5.             Fasilitasi pembentukan Peraturan Desa tentang Pemilihan Kepala Desa. 
        6.             Fasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.

            Setelah selesai tahap persiapan kegiatan selanjutnya adalah tahap kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang meliputi    : 
        1.             Fasilitasi musyawarah perumusan jadual Tahapan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa. 
        2.             Fasilitasi musyawarah pembiayaan Pemilihan Kepala Desa 
        3.             Fasilitasi pengajuan pencairan dana pemilihan Kepala Desa 
        4.             Fasilitasi Penentuan Daftar Pemilih 
        5.             Fasiliytasi penjaringan Calon Kepala Desa 
        6.             Fasilitasi penyaringan Calon Kepala Desa 
        7.             Fasilitasi penetapan Calon Kepala Desa 
        8.             Fasilitasi pencetakan Surat Suara 
        9.             Fasilitasi kampanye Calon kepala Desa 
      10.         Fasilitasi pembuatan tempat Pemilihan Kepala Desa 
      11.         Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

              Tahap ahir dari kegiatan pemilihan Kepala Desa adalah evaluasi dan pelaporan, kegiatannya meliputi    : 
         1.             Fasilitasi penyelesaian konflik yang timbul akibat Pemilihan Kepala Desa. 
         2.             Fasilitasi Penetapan Kepala Desa terpilih 
         3.             Fasilitasi Pelaporan Hasil Pemilihan Kepala Desa. 
         4.             Fasilitasi pengusulan pelantikan Kepala Desa terpilih 
         5.             Fasilitasi Pelantikan Kepala Desa

 
               Pada Tahun 2015 di wilayah Kecamatan Cibugel terdapat 4 (Empat) Desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa yaitu Desa Jayamandiri, Desa Tamansari, Desa Sukaraja dan Desa Cipasang, pemilihan dilaksanakan secara serentak pada hari senin Tanggal 31 Agustus 2015 dengan hasil pemilihan sebagaimana tercantum dalam Tabel di bawah ini.

Tabel  7.      Data Hasil Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Cibugel  Tahun 2015

No
Nama Desa
Nama Calon
Calon Terpilih
1.
Jayamandiri
Yuyu Wahyudin



Jojo
Yuyu Wahyudin


S. Tarya

2.
Tamansari
Sungkawa



Tasli, SE
Iin Indrayana


Iin Indrayana

3.
Sukaraja
Otong Taripudin



U. Sumarya
U. Sumarya


Didi Jaenudin



Supardi

4.
Cipasang
Adi Hermawan, Drs.



Cahya



Hardja Somantri, Drs
Cahya


Nedi



Suhana, S.Pd.I


Secara umum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cibugel dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun ada beberapa kendala dan permasalahan pasca pelaksanaan pemilihan kepala desa semuanya dapat diatasi secara musyawarah mupakat antara Panitia Penyelenggara, Tokoh Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Muspika Kecamatan.




e.       Fasilitasi Pelaksanaan Dana Alokasi Desa Umum

         Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sumedang nnomor 69 tahun 2015 tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa, dan Keputusan Bupati Sumedang nomor 973 tanggal 6 April 2015 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sumedang Tahun 2015, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Cibugel secara keseluruhan Rp. 1.021.962.000 dengan alokasi terbesar Desa Jayamekar sejumlah Rp. 149.239.000 dan alokasi terkecil Desa Jayamandiri sebesar Rp 141.449.000, penyalurannya dilaksanakan langsung oleh Desa secara regular tiap 4 bulan sekali.


         Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa oleh Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Kecamatan yang dikukuhkan dengan Keputusan Camat Cibugel tentang Tim Fasilitasi Program Alokasi Dana Desa Kecamatan Cibugel Tahun 2015. Secara umum kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi ADD  terbagi dalam tiga proses  :
1.      Fasilitasi proses perencanaan, dalam proses ini fihak Kecamatan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi : 
-                 Sosialisasi program ADD bagi Perangkat Desa, BPD dan LPM. 
-                 Bimbingan Teknis Pengelolaan Program ADD bagi Kepala Desa, Penanggungjawab Operasional Kegiatan dan Bendahara ADD. 
-                 Fasilitasi penyusunan kelengkapan administrasi ADD yang meliputi : Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Petugas Pengelola Program ADD, Daftar Rencana Kegiatan yang akan didanai ADD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Berita Acara Musyawarah Perencanaan ADD, Laporan Pertanggungjawaban Tahun sebelumnya (LKPJ), LPP, ILPP dan administrasi lainnya.
2.             Fasilitasi Proses Pelaksanaan, dalam proses ini fihak Kecamatan melaksanakan kegiatan-kegiatan   :
-                 Penyampaian informasi pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD)
-                 Pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa.
-                 Penyampaian berkas administrasi pencairan Dana ke Instansi terkait.
-                 Koordinasi tahap pencairan Alokasi Dana Desa dengan Instansi Tingkat Kabupaten dan Desa.
-                 Monitoring dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa.
-                 Fasilitasi penyelesaian konplik dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD).
3.             Evaluasi dan Pelaporan, dalam proses ini fihak kecamatan melakukan kegiatan  :
-                 Monitoring pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
-                 Evaluasi pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa.
-                 Pelaporan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa.
-                 Fasilitasi Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana desa.
-                 Evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk bahan pencairan berikutnya.




f.       Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Penyelenggaraan pelayanan public di Kecamatan Cibugel dilaksanakan di Ruang Pelayanan khusus dengan fasilitas dan perlengkapan berupa :
1.      ruang tunggu untuk penerima pelayanan.
2.      Visualisasi prosedur pelayanan.
3.      Meja pelayanan.
4.      Computer untuk penerbitan KTP.
5.      Computer untuk penerbitan produk pelayanan lain selain KTP.
6.      Televise.
7.      Dispencer.
8.      Format-format untuk kebutuhan pelayanan public.
9.      Kotak pengaduan masyarakat.

Pelayanan public diselenggarakan oleh Tim Penyelenggara Pelayanan Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Cibugel Tentang Tim Penyelenggara Pelayanan Publik di Kecamatan Cibugel Tahun 2015.
Kegiatan pelayanan public yang diselenggarakan oleh Kecamatan mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaannya peraturan tersebut disosialisasikan di internal Kantor Kecamatan dengan tujuan semua pegawai Kecamatan mengetahui tahapan administrasi dan prosedur yang harus ditempuh dalam menerbitkan produk pelayanan public, setelah itu baru disosialisasikan kepada masyarakat melalui kepala dan Perangkat Desa agar masyarakat yang nota bene merupakan objek penerima pelayanan public dapat memahami aturan-aturan administrative dan prosedur pelayanan.



Pelayanan public yang dilaksanakan di Kecamatan Cibugel meliputi pelayanan   :
1.             KTP, berdasarkan data terakhir Tahun 2014 terdapat pelayanan KTP sebanyak 552 buah,
2.             Kartu Keluarga (KK), berdasarkan data terakhir Tahun 2014 terdapat pelayanan Kartu Keluarga sebanyak 291 Kepala Keluarga.
3.             Surat Keterangan Pindah, berdasarkan data terakhir Tahun 2015 terdapat 103  pelayanan Surat keterangan Pindah.
4.             Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), berdasarkan data terakhir Tahun 2014 terdapat 170 pelayanan rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
5.             Rekomendasi Ijin Rame-Rame, berdasarkan data terakhir Tahun 2015 didapatkan pelayanan rekomendasi Ijin Rame-Rame sebanyak 44  Buah.
6.             Rekomendasi Kredit Perbankan, berdasarkan data terakhir Tahun 2015 terdapat 43 pelayanan rekomendasi kredit perbankan.
7.             Pembuatan Akta Tanah, berdasarkan data terakhir Tahun 2015 terdapat 32  penerbitan Akta Tanah.
8.             Legalisasi Produk Pelayanan Masyarakat, berdasarkan data terakhir Tahun 2015 terdapat 16 pelayanan legalisasi.
9.             Surat Ijin Mendirikan Bangunan, berdasarkan data terakhir Tahun 2015 terdapat 8 buah penerbitan Surat Ijin Mendirikan bangunan dengan nilai retribusi sebesar Rp. 6.400.124.
10.         Surat Ijin Gangguan (HO), berdasarkan data terakhir Tahun 2015 terdapat 3 buah penerbitan Ijin Gangguan (HO) dengan nilai retribusi sebesar Rp. 1.120.890.
Berdasarkan hasil evaluasi, penyelenggaraan pelayanan public di Kecamatan Cibugel berjalan cukup baik, hal ini bisa dibuktikan dengan terselesaikannya produk pelayanan sesuai dengan target waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak munculnya complain melalui pengaduan masyarakat kepada fihak Kecamatan selaku Pelaksana Pelayanan Publik.





g.       Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

          Pembinaan ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Cibugel dikembangkan dengan pola pendekatan pengamanan swakarsa yang menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban lingkungan bekerja sama dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Secara operasional penerapan pola keamanan swakarsa diterapkan melalui Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan kegiatan ronda malam di tiap-tiap dusun dan lingkungan, dalam kegiatan ini masyarakat secara bergilir melakukan ronda malam sesuai dengan jadual yang telah ditentukan di lingkungan masing-masing.



Pembinaan yang dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan berupa Bimbingan Teknis Pengamanan dan Penanggulangan Bencana bagi para anggota Pertahanan Sipil (Hansip) dan perangkat Desa dengan nara sumber dari Kecamatan, Polsek dan Koramil, hal ini dipandang perlu karena Anggota Pertahanan Sipil (Hansip) merupakan tulang punggung di Tingkat Desa dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta penanggulangan sementara terhadap bencana alam. Selain melalui forum Bimbingan Teknis dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga disampaikan informasi-informasi terkini yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan rapat mingon maupun kegiatan-kegiatan serata forum non formal yang ada di masyarakat. Penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat dilaksanakan secara koordinatif antara unsure kecamatan, unsure kepolisian dan unsure desa, sedangkan pola penyelesaian masalah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila masalah bisa diselesaikan di tingkat lingkungan maka diselesaikan di tingkat lingkungan, bila tidak bisa diselesaikan maka diangkat ke Tingkat Desa, apabila masih tidak bisa diselesaikan di Tingkat Desa maka diselesaikan di Tingkat Kecamatan melalui forum Muspika dan ketika permasalahan masih belum bisa diselesaikan maka diangkat ke Tingkat Kabupaten.

Tabel 8.  Data Anggota Hansip dan Pos Ronda Di Kecamatan Cibugel
No
Desa
Jumlah  Hansip
Jumlah Pos Ronda
1
Buanamekar
10
4
2
Jayamekar
10
9
3
Jayamandiri
10
6
4
Cibugel
10
10
5
Tamansari
10
7
6
Sukaraja
10
14
7
Cipasang
10
5

Penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Cibugel ditunjang oleh personal pendukung keamanan dan ketertiban yang terdiri dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 8 Orang, Anggota Pos Koramil Kecamatan Cibugel sebanyak 12 orang, Anggota Kepolisian Sektor Cibugel sebanyak 22 orang dan didukung oleh Anggota Pertahanan Sipil (hansip) sebanyak 70 orang yang tersebar di 7  Desa se Kecamatan Cibugel.




a.             Penanggulangan Bencana Alam

Kecamatan Cibugel dengan bentuk tofografi permukaan yang berbukit-bukit merupakan salah satu wilayah potensi bencana alam yang berupa pergerakan tanah, banjir dan tanah longsor. Daerah yang menjadi wilayah rawan bencana di Kecamatan Cibugel hampir tersebar di seluruh Desa, namun beberapa titik rawan terdapat di Desa Buanamekar, Jayamekar, Tamansari dan desa Cipasang.

           Penanganan penanggulangan bencana di Wilayah kecamatan Cibugel dikelola dan dilaksanakan oleh Satuan Koordinasi Pelaksanaan (Satkorlak) Penanggulangan Bencana Kecamatan Cibugel yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat Cibugel tentang Pembentukan Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam. Satkorlak Bencana Alam ini bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan penanganan bencana, pertolongan serta penyelamatan jiwa manusia dan pemulihan situasi pasca bencana.
          Pada Tingkat Pemerintahan Desa juga dibentuk Tim Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Tim ini bertugas sebagai garda terdepan untuk mengkoordinir dan menggalang swadaya masyarakat dalam penanggulangan bencana yang dimotori oleh anggota Pertahanan Sipil dan Perlindungan masyarakat.  



i.        Implementasi Produk Hukum Daerah.

Pelaksanaan Produk Hukum Daerah di Wilayah Kecamatan Cibugel secara umum sudah cukup baik hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya dan kerja sama yang dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan dengan dinas/instansi/lembaga terkait, Aparatur Pemerintahan Desa, Para Kader dan Stake Holder lainnya.. Langkah pertama yang dilaksanakan dalam rangka implementasi produk hukum daerah adalah kegiatan sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat luas dengan tujuan masyarakat luas mengetahui dan mengerti apa maksud dan tujuan dari diterbitkannya produk hukum daerah dimaksud.
Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah dilaksanakan     melalui :
1.             Sosialisasi secara khusus dengan sengaja mengundang sasaran yang menjadi target produk hukum tersebut, hal ini biasanya dilaksanakan bekerja sama dengan dinas/instansi/lembaga Tingkat Kabupaten.
2.             Sosialisasi melalui kegiatan rapat minggon kecamatan yang dilaksanakan setiap hari selasa, dalam forum ini yang menjadi target sasaran adalah penyelenggara pemerintahan Tingkat Desa, Dinas/Instansi/Lembaga Tingkat Kecamatan dan peserta lainnya yang hadir dalam rapat mingon. Hasil dari forum ini diharapkan para penyelenggara pemerintahan Tingkat Desa dan Dinas/Instansi dapat mentransfernya kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh mereka.
3.             Sosialisasi secara non formal dalam berbagai kesempatan melalui kegiatan-kegiatan non formal yang ada di masyarakat.




Pengawasan dan pembinaan implementasi produk hukum daerah dilaksanakan secara intensif oleh Dinas/Instansi/Lembaga Terkait sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya serta oleh Tingkat Kecamatan selaku coordinator penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan.  Adapun penyelesaian masalah yang timbul akibat dari pelanggaran terhadap produk hukum daerah dilaksanakan melalui pola pendekatan dan pembinaan terhadap pelanggar, apabila masih tidak bisa diselesaikan maka diterapkan prosedur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


j.       Penyelenggaraan Administrasi.

Pengelolaan administrasi di Kecamatan Cibugel diolah dan dikelola secara teknis oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, secara umum pengelolaan kegiatan administratip adalah berupa penerimaan informasi, pencatatan, tindak lanjut, pengiriman serta penyimpanan berkas-berkas.  Alur pengelolaan administrasi di Kecamatan Cibugel dikendalikan oleh semua lini teknis dan pimpinan melalui pemakaian kartu kendali dan disposisi.




Surat atau informasi yang masuk ke Kecamatan Cibugel dicatat oleh staf pencatat administrasi yang selanjutnya diberi label disposisi untuk disampaikan kepada pimpinan, disposisi pimpinan selanjutnya disampaikan kepada pengelola teknis untuk ditindaklanjuti disesuaikan dengan isi disposisi pimpinan, setelah selesai ditindaklanjuti secara teknis kemudian informasi disimpan dalam bentuk arsip dikelompokan sesuai dengan bidang dan jenis masing-masing.
Secara umum kegiatan pengelolaan administrasi Kecamatan Cibugel meliputi pembuatan, penyediaan dan pemeliharaan data serta informasi  berupa      :
1.             Data monografi kecamatan (Kecamatan Cibugel dalam Angka).
2.             Rencana Strategis Kecamatan (Renstra)
3.             Rencana Kerja Tahunan (Renja)
4.             Peta Wilayah
5.             Struktur Organisasi dan Tata Kerja
6.             Data Base Kepegawaian
7.             Data Barang dan Aset Kecamatan
8.             Data-data hasil perencanaan pembangunan
9.             Buku-buku register Kecamatan
10.         Data teknis sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Camat, Sekretaris Kecamatan dan Para Kepala Seksi
11.         Laporan – laporan yang berupa  :
-                 Laporan harian Camat (Buku Harian Camat)
-                 Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (LAKIP)
-                 Laporan Muspika
-                 Laporan-laporan bulanan dan tahunan antara lain : Daftar Hadir, Laporan Penduduk, Laporan Rapat Koordinasi Muspika, Laporan PPAT, Laporan Sembako, Laporan Data OT, Laporan Kegiatan K-3, Laporan NTCR dan Laporan Kantibmas.

         Administrasi dimaksud dikelola oleh petugas kearsipan yang memiliki kemampuan serta keterampilan sesuai dengan petunjuk dan pedoman pengelolaan administrasi pemerintahan, arsip-arsip administrasi tersebut disimpan dalam bentuk arsip yang disimpan di pengelola teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kegiatan pencatatan administrasi selama Tahun 2014 terdapat 692 buah surat masuk, 238 buah Surat Keluar, 28 buah Surat Keputusan Camat dan 57 buah Surat Perintah. 




a.             Penataan Sarana dan Prasarana Perkantoran

Kecamatan Cibugel selain memiliki potensi Sumber Daya Manusia juga memiliki sumber daya sarana dan prasarana yang bisa dimanpaatkan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sarana prasarana tersebut secara umum terbagi menjadi dua bagian yaitu    :
1.             Sarana yang berupa bangunan dan kelengkapannya
2.             Sarana berupa halaman dan kelengkapannya.
Kecamatan Cibugel memiliki luas lahan  1.963 Meter Persegi yang terdiri dari beberapa bangunan antara lain     :
1.             Bangunan  Kantor Kecamatan
Bangunan Kantor Kecamatan merupakan bangunan utama di Kecamatan Cibugel. Bangunan Kantor Kecamatan ini didalamnya memiliki ruangan yang diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Adapun ruangan-ruangan tersebut berupa    :
-                 Ruangan Camat.
-                 Ruangan Sekretaris Kecamatan.
-                 Ruangan Para Kepala Seksi.
-                 Ruangan Para Kepala Sub Bagian.
-                 Ruangan Staf
-                 Ruangan Pelayanan Umum
-                 Ruangan Arsip
-                 WC
-                 Mushola
Ruangan-ruangan tersebut diberi nama sesuai dengan fungsinya dilengkapi dengan barang-barang pendukung berupa meja dan kursi untuk bekerja yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Sebagai pelengkap ruangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, di ruangan para Pejabat Struktural dipasang / disediakan gambar presiden dan wakil presiden serta gambar Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Ruangan utama di Kantor Kecamatan Cibugel adalah Ruangan Pelayanan Umum, karena di tempat inilah pelayanan masyarakat terpusat. Ruangan ini dilengkapi dengan meja pelayanan khusus, ruang tunggu, brosur, dispencer (air minum) dan kelengkapan pelayanan lainnya dengan harapan bisa membantu masyarakat atau aparatur yang memerlukan pelayanan dari Kecamatan Cibugel mendapatkan fasilitasi, kemudahan dan kenyamanan. Ruangan pendukung lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah Ruangan WC dan Mushola, ruangan WC dilengkapi dengan peralatan standar sarana air bersih, gayung, gantungan handuk/baju, tempat sampah dan peralatan lainnya, sedangkan mushola walaupun keberadaannya masih sangat sederhana bisa dimanpaatkan untuk sarana beribadah oleh para tamu dan pegawai Kecamatan Cibugel.
2.             Aula Kecamatan Cibugel
Aula Kantor Kecamatan Cibugel memiliki luas bangunan 80 meter persegi, aula ini dipergunakan untuk kegiatan rapat-rapat, musyawarah dan pertemuan baik itu berupa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan kemasyarakatan.  Fasilitas yang ada di Aula Kecamatan Cibugel ini terdiri dari Meja Pimpinan Rapat, Meja Peserta Rapat, Kursi, Sound Sistem dan kelengkapan rapat lainnya
3.             Ruang Pelayanan Simduk
Ruang pelayanan Pembuatan KTP elektronik atau sering disebut dengan Ruangan Pelayanan Simduk adalah ruangan khusus untuk melayanai masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Kartu tanda Penduduk, di ruangan ini terdapat beberapa alat khusus untuk proses pengelolaan dan pembuatan KTP berupa  : Scaner, Camera, seperangkat Computer yang on line dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang serta beberapa berkas keperluan administrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk.





Selain memiliki sejumlah bangunan, fasilitas yang ada di Kantor Kecamatan Cibugel juga berupa halaman Kantor Kecamatan Cibugel yang berupa taman dengan fasilitas berupa lahan parkir bagi karyawan, Lahan Parkir untuk Roda 2 (dua) dan lahan parkir untuk Roda 4 (empat). Sebagai pelindung terik matahari di sekitar halaman ditanam beberapa pohon bertajuk cukup tinggi yang dipadu dengan tanaman perdu dan rumput sehingga memenuhi nilai estetika dan keindahan.





2.2.       Kapasitas Sosial

a.       Pendidikan

Pembangunan bidang pendidikan menjadi bahasan yang paling penting, karena pendidikan merupakan modal dasar pembangunan yang diyakini menjadi komponen strategis dan mendasar untuk mendorong pembangunan bidang lainnya.  Tinggi rendahnya mutu pendidikan akan menentukan cepat lambatnya percepatan pembangunan di suatu wilayah.
Secara umum rendahnya mutu pendidikan disebabkan oleh beberapa factor yaitu   :
1.             Faktor internal, yang meliputi  : efektivitas belajar mengajar, Sarana prasarana belajar, jumlah dan mutu guru, metode pembelajaran dan kurikulum serta system pengelolaan manajemen persekolahan.
2.             Faktor eksternal, yang meliputi  : Peran orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam mendukung pembangunan pendidikan yang bermutu.
Jumlah sarana pendidikan di Wilayah Kecamatan Cibugel terdiri dari 1 buah Taman Kanak-Kanak, 17 Sekolah dasar (SD), 3 buah Sekolah menengah Tingkat Pertama (SMTP) dan 2 buah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan jumlah ruang kelas Taman Kanak-Kanak 2 buah, Sekolah Dasar 111 buah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 33 serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 6 buah yang didukung oleh guru pengajar Taman Kanak-Kanak sebanyak 3 orang, Guru Sekolah Dasar 174 orang, Guru SMP sebanyak 70 orang dan guru SMK sebanyak 20 orang.
Tabel 9.  Persentase Anak Usia Dini Yang Terlayani PAUD

No
Nama Desa
Jumlah Anak Usia 0-3 Tahun
Jumlah Anak Usia 0-3 Tahun yg Terlayani PAUD
Persentase
1
2
3
4
5
1
Buanamekar
160
41
25,6
2
Jayamekar
142
35
24,6
3
Cibugel
198
63
31,8
4
Jayamandiri
133
77
57,9
5
Tamansari
151
83
55,0
6
Sukaraja
176
76
43,2
7
Cipasang
133
37
27,8

Jumlah
1.093
412
37,7

Kegiatan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun difasilitasi oleh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak. Jumlah anak usia dibawah 3 (tiga) Tahun sebesar 1.093 orang dan yang terlayani PAUD sebanyak 412 orang atau 37,7 persen, sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) anak usia dini adalah sebesar 37,7 %.

Tabel 10.  Persentase Anak yang Terlayani TK / RA

No
Nama Desa
Jumlah Anak Usia 4-6 Tahun
Jumlah Anak Usia 4-6 Tahun yg Terlayani TK/RA
Persentase
1
2
3
4
5
1
Buanamekar
123
-
-
2
Jayamekar
147
36
24,5
3
Cibugel
150
-
-
4
Jayamandiri
88
-
-
5
Tamansari
134
15
11,2
6
Sukaraja
135
-
-
7
Cipasang
95
-
-

Jumlah
872
51
5,8


Jumlah anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Tahun pada Tahun 2015 sebanyak 872 anak, yang terlayani dan belajar di Taman Kanak-Kanak / Rhaudhatul Athfal sebanyak 51 anak atau sebesar 5,8 persen sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) anak Usia 4 – 6 Tahun di Kecamatan Cibugel sebesar 5,8 Persen.

Tabel 11.  Angka Partisipasi Kasar Tingkat SD/MI

No
Nama Desa
Jumlah Anak Usia 7-12 Tahun
Jumlah Anak SD / MI
Persentase
1
2
3
4
5
1
Buanamekar
371
367
98,9
2
Jayamekar
449
440
98,0
3
Cibugel
342
330
96,5
4
Jayamandiri
227
224
98,7
5
Tamansari
391
388
99,2
6
Sukaraja
380
379
99,7
7
Cipasang
343
339
98,8

Jumlah
2.503
2.467
98,6

Jumlah anak Usia Sekolah Dasar (Usia 7 s.d. 12 Tahun) yang ada di wilayah kecamatan Cibugel sebanyak 2.503 orang dan jumlah siswa Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Cibugel sebanyak 2.467 sehingga Angka Partisipasi Tingkat Sekolah Dasar sebesar 98,6 Persen.
Angka Partisipasi Kasar (APK) Tingkat SMP sebesar 97,6 Persen, nilai ini didapat dari jumlah anak usia 13 – 15 Tahun sebanyak 981 Dan jumlah anak usia 13-15 tahun yang sekolah di Tingkat SMP/Sederajat sebanyak 957 orang. Untuk lebih jelasnya mengenai APK Tingkat Sekolah Menengah Pertama /Sederajat dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.


Tabel 12.   Angka partisipasi kasar Tingkat SMP/Sederajat


No

Nama Desa
Jumlah Anak Usia 13-15 Tahun
Jumlah Anak 13-15 Tahun yang Sekolah

Persentase
1
Buanamekar
195
195
100,0
2
Jayamekar
125
121
96,8
3
Cibugel
119
115
96,6
4
Jayamandiri
115
106
92,2
5
Tamansari
190
190
100,0
6
Sukaraja
125
120
96,0
7
Cipasang
112
110
98,0

Jumlah
981
957
97,6


Peranan guru di sekolah sangat significan pengaruhnya dalam mengungkit kualitas proses belajar dan mengajar, perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid akan sangat menentukan berhasilnya kegiatan belajar dan mengajar di sekolah baik itu Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rata-rata rasio guru dan murid di Kecamatan Cibugel untuk Tingkat Sekolah Dasar sebesar 1 : 14,71 dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama sebesar 1 : 12,96. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam realisasinya sangat membantu proses suksesnya wajar dikdas 9 tahun ini terbukti dengan tidak adanya angka Drop Out siswa tingkat SD dan SMP.
Kendala yang menjadi alasan klasik dalam pembangunan bidang pendidikan adalah   :
1.             Kesulitan ekonomi rumah tangga orang tua murid.
2.             Tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya arti pendidikan perlu lebih ditingkatkan.
3.             Masih minimnya sarana prasarana pendukung pendidikan.
Kesulitan ekonomni masyarakat dibantu dengan kegiatan Pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Cerdas dan Sehat melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang mana dalam program ini dialokasikan bantuan Seragam Sekolah, Sepatu, Buku Pelajaran dan uang transport bagi siswa-siswi yang tergolong kurang mampu dimana proses disesuaikan dengan alur dan prosedur Program PNPM, sehingga Orang Tua murid yang keberadaan ekonominya tergolong kurang mampu dapat terbantu, sedangkan peningkatan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pendidikan diatasi melalui kegiatan sosialisasi wajar Dikdas 9 Tahun yang dilaksanakan terpadu oleh semua stake holder dalam berbagai kegiatan baik formal maupun non formal.
Minimnya sarana prasarana pendukung pendidikan, diatasi dengan pengajuan pemenuhan sarana prasarana pendidikan kepada Dinas/Instansi/Lembaga terkait baik itu melalui Anggaran Pendapatan dan Bekanja Derah kabupaten Sumedang (APBD II), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa barat (APBD I) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

b.      Kesehatan
Sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani merupakan modal dasar dalam pembangunan, karena dengan adanya sumber daya manusia yang sehat akan menghasilkan masyarakat yang sehat pula yang akan menjadi pelaku dan sasaran pembangunan.  Kegiatan pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diarahkan kepada program kesehatan ibu, bayi, balita, masyarakat dan kesehatan lingkungan.
Sumberdaya manusia yang sehat berawal dan bertitik tolak dari satuan terkecil komunitas yaitu rumah tangga, di Wilayah Kecamatan Cibugel berdasarkan data hasil review Tim Puskesmas di lapangan dan didasarkan atas laporan yang ada persentase Rumah Tangga sehat sebesar 85 persen (meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 81,15 persen) , sisanya sebesar 25 persen masih dikatagorikan kurang sehat, hal ini terus dipantau dan difasilitasi melalui program dan pembinaan secara terpadu oleh Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Program yang diluncurkan dalam mengatasi persoalan ini berupa sosialisasi dan pembinaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Pengembangan Desa Siaga, Bantuan Penyehatan Perumahan dan lain-lain.
Kegiatan pembangunan bidang kesehatan di Wilayah Kecamatan Cibugel dimotori oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang dibantu oleh 2 (dua) buah Puskesmas Pembantu, Pusat Kesehatan Masyarakat terletak di Ibu Kota Kecamatan sedangkan untuk Puskesmas Pembantu terletak di Desa Cipasang dan Desa Sukaraja. Penanganan masalah kesehatan dilaksanakan oleh tenaga medis dan paramedic, penanganan medis dilaksanakan di Puskesmas dan klinik sedangkan pelayanan masyarakat di Tingkat Desa dibantu oleh tenaga para medis dengan jumlah 13 orang yang tersebar di 7 Desa Se Kecamatan Cibugel.
Gerakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan di  lapangan dibantu oleh para kader kesehatan (Kader Posyandu dan Kader PKK) yang terangkum dalam Pos Pelayanan Terpadu, kader-kader inilah yang menjadi stake holder mitra kerja Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Jumlah Posyandu di wilayah Kecamatan Cibugel sebanyak 25 Posyandu dan yang sudah masuk katagori Purnama sebanyak 8 Posyandu atau sebanyak 32 persen, dengan jumlah kader sebanyak 150 orang.

Tabel 13.  Data Posyandu dan Kader Pos Yandu Kecamatan Cibugel

No
Nama Desa
Jumlah Posyandu
Jumlah Kader
Keterangan
1
Buanamekar
4
24

2
Jayamekar
4
21

3
Cibugel
3
25

4
Jayamandiri
3
19

5
Tamansari
4
20

6
Sukaraja
3
21

7
Cipasang
4
20


Jumlah
25
150


Hasil kerja keras Dinas/Instansi/Lembaga terkait yang bekerja sama dengan para kader kesehatan dan masyarakat menghasilkan  :
1.             Cakupan kunjungan ibu hamil 84,0 persen.
2.             Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan/tenaga kesehatan 92,6 Persen.
3.             Angka Kematian Ibu (AKI)  nol  persen.
4.             Angka Kematian Bayi (AKB) 0,6 persen.
5.             Rumah tangga bebas jentik 100 persen.
6.             Cakupan pengguna air bersih sebesar 79,8 Persen.
7.             Program KIA- K1 Bumil 69,8 Persen.
8.             Program KIA-Linakes 78,1 Persen.
9.             Penemuan suspect TBC 250 Orang.
10.         Penemuan TBC Positip  24 Persen.
11.         Kasus Diare 39,21  persen.
12.         Imunisasi Campak 67,2 Persen.
13.         Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK)-BGM 100 persen.
14.         Cakupan Rawat Jalan di Puskesmas sebanyak 14.061 pasien.

c.       Keagamaan

Visi dari Kecamatan Cibugel adalah Cibugel Parigel yaitu menciptakan masyarakat Kecamatan Cibugel yang Pandai, Aman, Tertib, Sejahtera dan religius. Pendukung untuk mewujudkan visi tersebut terdiri dari sarana prasarana fisik, potensi sumber daya manusia, potensi kelembagaan dan potensi social budaya masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat Kecamatan Cibugel yang religious terdiri dari sarana dan prasarana fisik keagamaan Kecamatan Cibugel yang terdiri dari 52 mesjid, 47 mushola dan 10 pesantren dengan jumlah santri 748 orang, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana keagamaan terus dilakukan dengan jalan  :
1.             Pemungutan swadaya masyarakat di lingkungan masing-masing
2.             Pengajuan bantuan kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
3.             Pengajuan bantuan kepada fihak lain selain pemerintah yaitu para pengusaha atau lembaga lainnya.




Tabel 14. Data Sarana Keagamaan Kecamatan Cibugel

Nama Desa
Jumlah masjid
Jumlah Mushola
Buanamekar
9
8
Jayamekar
7
6
Cibugel
9
9
Tamansari
6
5
Sukaraja
8
6
Cipasang
6
5
Jayamandiri
7
8
Jumlah
52
47

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam bidang keagamaan dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah, lembaga keagamaan dan masyarakat, adapun upaya yang dilakukan berupa  :
1.             Peningkatan kuantitas dan kualitas syiar agama melalui peringatan dan perayaan hari-hari besar agama.
2.             Peningkatan kualitas dan kuantitas mubalig melalui pengkaderan dan pelatihan juru dakwah.
3.             Peningkatan prekuensi penyelenggaraan kegiatan rutin keagamaan yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat seperti pengajian rutin yang dilaksanakan oleh kecamatan, Desa maupun di masing-masing wilayah.
4.             Peningkatan kemampuan membaca, menghapal, memahami dan mengaplikasikan kandungan al-quran melalui kegiatan Tilawatil Qur’an.
5.             Pendidikan keagamaan sejak dini kepada anak-anak melaluim Taman Pendidikan Al-Quran.
6.             Pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat yang bersipat agamis.
7.             Sosialisasi kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali kegiatan budaya mengaji kepada anak-anak.

d.      Kesejahteraan Sosial

Jumlah KK Miskin di wilayah Kecamatan Cibugel adalah sebesar 1.543 orang, jumlah penduduk miskin terbesar berada di Desa Cipasang yaitu sebanyak 270 orang dan jumlah terkecil di Desa Jayamandiri yaitu sebanyak 134 orang. 

Tabel 15.  Data Sebaran Keluarga Miskin Kecamatan Cibugel

No
Nama Desa
Jumlah KK Miskin
Keterangan
1
Buanamekar
201

2
Jayamekar
230

3
Cibugel
248

4
Tamansari
220

5
Sukaraja
240

6
Cipasang
270

7
Jayamandiri
134


Jumlah
1.543


Program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk menurunkan dan menangani masalah KK miskin di Wilayah kecamatan Cibugel dilaksanakan secara terpadu antara Dinas/Instansi/Lembaga terkait baik itu Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten. Program dan kegiatan dimaksud antara lain  :
1.             Bantuan beras bagi keluarga miskin sebanyak 15 kilogram per keluarga, Kecamatan Cibugel mendapat alokasi sebesar 23,1 Ton per bulan dan 670.140  Ton Per Tahun.
2.             Bantuan pemugaran perumahan tidak layak huni dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
3.             Bantuan pemugaran perumahan tidak layak huni dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sumedang.
4.             Bantuan permodalan usaha dari Program PNPM yang diperuntukan untuk warga miskin melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Cibugel.
5.             Pelatihan keterampilan kerja bagi warga miskin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6.             Bantuan Program Keluarga Harapan bagi 213 Keluarga Sangat Miskin dengan total nilai sebesar Rp. 242.781.250,- / tahun
7.             Pemberian santunan dari BAZ kabupaten Sumedang untuk siswa yang kurang mampu
8.             Pemberian santunan dari TP PKK untuk siswa yang kurang mampu
9.             Pelayanan kesehatan gratis bagi Keluarga Miskin melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Selain melalui program dan kegiatan yang diberikan secara langsung kepada keluarga miskin, juga dilaksanakan program dan kegiatan yang secara tidak langsung namun pada ahirnya akan bisa membantu mengentaskan masalah kesejahteraan social diantaranya melalui pendekatan program dan kegiatan dimana program dan kegiatan bisa dilaksanakan apabila bisa memberikan manpaat dan kontribusi terhadap warga miskin, dalam hal ini jumlah penerima manpaat dari warga miskin dijadikan indicator peluncuran program dan pelaksanaan kegiatan.

e.       Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan/kesenjangan / ketidakberdayaan. Kemiskinan dapat dilihat dari indikator pemenuhan kebutuhan dasar yang belum mencukupi/layak. Kebutuhan dasar  itu,  mencakup pangan, pakaian, papan,  kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Strategi awal yang diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat adalah penciptaan iklim dan suasana yang menunjang pengembangan potensi dan sumberdaya masyarakat, kegiatan yang dilaksanakan berupa penyusunan masukan rencana regulasi dan penyesuaian aturan yang berpihak kepada masyarakat, dengan cara ini secara bertahap potensi yang ada pada masyarakat berkembang dan menjadi kekuatn untuk berdiri dan membangun dirinya sendiri. 
Memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam  menghadapi  yang  kuat.  Oleh  karena  itu,  perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang.
Strategi utama yang dikembangkan dalam pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Cibugel dilaksanakan melalui dua pendekatan utama, yaitu    :
1.      Fasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusi (SDM)
2.      Fasilitasi kualitas daya dukung sarana dan prasarana.
Komunitas masyarakat akan bisa berdaya apabila memiliki kemampuan Sumber Daya manusia (SDM) yang memadai, oleh karenanya dalam rangka memberdayakan masyarakat Pemerintahan Kecamatan Cibugel dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait memfasilitasi peningkatan SDM sesuai dengan bidangnya masing-masing baik itu bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, social budaya dan lainnya dengan harapan bisa membuat masyarakat yang mandiri maju dan sejahtera.
Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni tidak akan menghasilkan produktivitas yang maximal apabila tidak ditunjang oleh sarana dan prasarana pendukung, oleh karenanya dalam proses pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Cibugel difasilitasi juga bantuan sarana dan prasarana bagi pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, prasarana tersebut bisa berupa sarana langsung yang bisa digunakan oleh masyarakat sebagai factor produksi dan langsung dirasakan manpaatnya atau sarana prasarana yang secara tidak langsung dirasakan manpaatnya oleh masyarakat namun sangat menunjang dalam pencapaian pemberdayaan.  Fasilitasi bangtuan pemberdayaan ini berupa sarana-sarana yang diperlukan oleh masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, social budaya dan bidang-bidang lainnya.

2.3.       Kapasitas Ekonomi

a.              Pertanian (Core Bisnis – Spesifik Wilayah)

Luas wilayah Kecamatan Cibugel adalah 49,05 Kilometer Persegi dengan ketinggian wilayah berada pada kisaran 571 s.d. 979 Meter Diatas Permukaan Laut (DPL) dengan kondisi permukaan lahan datar dan berbukit. Sesuai dengan kondisi wilayah yang ada, kegiatan pertanian di Wilayah Kecamatan Cibugel terbagi menjadi 2 (dua) bagian besar yaitu pertanian pada lahan sawah dengan luas sekitar 7,14 Kilometer Persegi dan perladangan (pertanian lahan kering) seluas 20,02 Kilometer Persegi.
Komoditas dominan pada lahan sawah adalah padi dengan sentra sawah terluas berada di Desa Sukaraja sedangkan terkecil Desa Jayamandiri.  Rata-rata produksi padi per hektar adalah 70,35 Ton Per Hektar dengan penghasil padi terbesar adalah Desa Buanamekar dengan produksi sebesar 927 Ton / Tahun dan terkecil adalah Desa Jayamekar sebesar 512 Ton / Tahun.

Tabel 16.  Luas Panen, Produksi dan Produktifitas Padi sawah

Nama Desa
Luas panen
Produksi
Produktivitas
Buanamekar
133
927
69,69
Jayamekar
75
512
68,26
Cibugel
112
789
70,44
Tamansari
99
693
70,00
Sukaraja
106
753
71,03
Cipasang
90
651
72,33
Jayamandiri
92
649
70,54

707
4.974
70,35

Produksi pertanian lain selain padi berupa palawija dan sayuran, desa-desa di Wilayah Kecamatan Cibugel merupakan sentra penghasil palawija dan sayuran, hal ini sangat rasional karena suhu udara dan yang didukung oleh ketersediaan air serta factor lainnya sangat cocok untuk pengembangan palawija dan sayuran.
Komoditas utama hasil pertanian di Kecamatan Cibugel adalah berupa produk pertanian jagung dan ubi kayu. Produksi jagung hibrida per Tahun mencapai 11.444 Ton dengan Luas sebesar 2.267 hektar, panen terbesar jagung Hibrida berada di Desa Cipasang  dengan luas 483 Hektar dengan total produksi sebesar 2.537, sedangkan  produksi Ubi Kayu per Tahun sebesar 22.752 Ton dari luas panen 1.373 Hektar. Panen terbesar ubi kayu berada di Desa Cipasang dengan Luas Panen sebesar 407 Hektar dan total produksi 6.802 Ton.
 Produk-produk pertanian ini untuk produksi yang besar dipasarkan ke Pasar Induk yang berada di luar Kabupaten Sumedang, sementara sebagian lagi dipasarkan di Pasar local. Transaksi pemasaran produksi untuk partai besar biasanya berlangsung di lokasi lahan pertanian dimana para petani langsung menjual hasil produksinya kepada pembeli, sedangkan untuk partai kecil atau pesanan yang sipatnya kontinue ke Pasar local para petani membawa produksinya untuk dijual langsung atau dititipkan di kios-kios sayuran.
Peningkatan kualitas dan kuantitas produk pertanian terus dipacu oleh Dinas/Instansi/Lembaga terkait, adapun pola yang diterapkan berupa  :
1.             Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, hal ini dilaksanakan melalui kegiatan  :
-                 Penyuluhan pertanian
-                 Sekolah Lapang pertanian
-                 Studi Banding dan magang bagi petani
-                 Pendampingan pelaksanaan produksi oleh Petugas dari Instansi terkait.
-                 Penguatan kapasitas Kelompok Tani
2.             Intensifikasi Pertanian, hal ini dilaksanakan melalui kegiatan  :
-                 Sosialisasi pemupukan berimbang
-                 Penelitian lapangan bersama petani guna menghasilkan produksi yang maksimal melalui Demplot.
-                 Pemberian dan penggunaan bibit unggul
-                 Pengendalian hama terpadu
-                 Pengoptimalan penggunaan saprodi
-                 Mekanisasi alat-alat pertanian
-                 Penggunaan teknologi pertanian terkini
3.             Ekstensifikasi pertanian, hal ini dilakukan dengan membuka dan memperluas areal untuk pelaksanaan kegiatan pertanian.
4.             Penguatan permodalan, hal ini dilakukan melalui pemberian modal usaha pertanian baik itu bersipat hibah, pinjaman lunak maupun kerjasama dengan mitra usaha.
5.             Perbaikan kualitas sarana dan prasarana pertanian, hal ini dilakukan melalui perbaikan sarana pertanian baik secara swadaya gotong royong maupun menggunakan dana bantuan pemerintah.
6.             Perbaikan dan pembukaan jalan pertanian, hal ini dilakukan untuk lebih memudahkan petani dalam rangka pengangkutan sarana produksi dan pemasaran hasil produksi pertanian.

b.      Pengelolaan Administrasi Keuangan

Pengelolaan administrasi keuangan di Kantor Kecamatan Cibugel dikelola dan dilaksanakan secara koordinatif oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program. Pengelolaan administrasi keuangn secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga bagian besar yaitu  : pengelolaan administrasi penerimaan, pengelolaan administrasi Belanja dan pengelolaan administrasi pendapatan.
Penerimaan keuangan Kecamatan Cibugel pada tahun 2014/2015 adalah sebesar Rp. 1.276.129.550,47. Yang dipergunakan untuk membiayai operasional program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Cibugel yang meliputi   :
3.             Program Pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan berupa    :
-                 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik
-                 Penyediaan Pelayanaan  Administrasi Perkantoran
-                 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
-                 Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
-                 Penyediaan Jasa Tenaga Operasional Pengamanan
2.             Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Aparatur, dengan kegiatan berupa   :
-                 Pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor
-                 Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
-                 Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
-                 Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan dan peralatan kantor
-                 Penyediaan Jasa Sewa Kantor/Rumah Dinas/Komputer
3.             Program Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan kegiatan  berupa   :
-                 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapan
-                 Pengadaan pakaian KORPRI
-                 Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
-                 Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga
4.             Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan kegiatan berupa  :  Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
5.             Program Peningkatan Perencanaan dan Penganggaran  SKPD, dengan kegiatan berupa   : Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran  SKPD.
6.             Program Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan, dengan kegiatan berupa     :
-                 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
-                 Peringatan Hari-hari Besar
-                 Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
-                 Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
-                 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
-                 Peningkatan Pelayanan Publik
-                 Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi
Kemasyarakatan
-                 Pemberdayaan Keluarga melalui Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga
-                 Fasilitasi dan Pemberdayaan Pos Pelayanan Terpadu
(POSYANDU)
-                 Fasilitasi Promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah
-                 Fasilitasi Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD)
-                 Penyusunan Database Kecamatan dan Profil Desa
-                 Pengembangan Data Base Kependudukan
-                 Penyelenggaraan Lomba Desa
-                 Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan kepada Desa

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan dilakukan pembelanjaan berupa Belanja Barang sebesar Rp. 413.324.180 Dan belanja Modal sebesar Rp. 83.500.000 yang semuanya ditujukan untuk mendukung terselenggaranya program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.
Pendapatan Daerah yang dikelola oleh Tingkat Kecamatan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi Ijin Gangguan (HO) dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Target murni Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Cibugel adalah sebesar Rp. 282.748.259 dengan kekeliruan sebesar Rp. 32.679.026 sehingga target murni yang harus dilunasi sebesar Rp. 250.069.233 sedangkan Target Retribusi ijin gangguan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan Kecamatan Cibugel adalah Rp. 2.618.083 untuk Ijin Gangguan (HO) dan Rp. 8.000.000 untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

c.       Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cibugel dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Secara Langsung.
2.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Secara Tidak Langsung.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat secara langsung dilaksanakan dengan memberikan fasilitas langsung kepada masyarakat berupa   :
1.             Pemberian bantuan modal usaha untuk membuka usaha atau lapangan pekerjaan
2.             Pemberian bantuan modal usaha untuk peningkatan dan pengembangan usaha
3.             Pemberian Pinjaman Modal untuk usaha
4.             Pemberian bantuan alat-alat untuk produksi barang dan jasa
5.             Pemberian dana stimulant untuk Kelompok Usaha Masyarakat (Pokmas)
Pemberdayaan ekonomi masyarakat secara langsung di Wilayah Kecamatan Cibugel dilakukan oleh Dinas/Instansi/Lembaga terkait, antara lain :
1.             Program Bantuan Permodalan Kelompok Tani dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang untuk kelompok usaha pertanian.
2.             Program UPPKS dari BPMPD KBPP Kabupaten Sumedang.
3.             Bantuan Modal Usaha bagi Keluarga Miskin dari Badan Amil Zakat (BAZ) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
4.             Bantuan Hand Sprayer dan alat-alat pertanian bagi petani dari Dinas Pertanian Tananaman Pangan Kabupaten Sumedang.
5.             Bantuan Ternak Sapid an Domba dari Pagu Indikatif Kecamatan
6.             Bantuan penguatan lumbung pangan dari Dana Pagu Indikatif Kewilayahan
7.             Bantuan modal usaha bagi masyarakat dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Cibugel.
8.             Bantuan Usaha Simpan Pinjam (USP) Kelompok Perempuan dari UPK Kecamatan Cibugel.
9.             Pemberian Kredit Lunak dari perbankan kepada masyarakat dalam rangka pengembangan usaha.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat secara tidak langsung dilaksanakan dengan :
1.             Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Kecamatan Cibugel dalam bidang ekonomi dan wirausaha.
2.             Pembangunan, rehabilitasi dan pelestarian sarana prasarana pendukung roda perekonomian.
3.             Penciptaan iklim yang menunjang serta rumusan kebijakan local wilayah yang bisa membuka kemitraan antara masyarakat Kecamatan Cibugel dengan para Investor dan pemilik modal dari luar Kecamatan Cibugel.
4.             Perencanaan wilayah yang mendukung pengembangan sentra-sentra ekonomi baru untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Upaya yang telah dilakukan di Wilayah Kecamatan Cibugel dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat secara tidak langsung berupa    :
1.             Pelatihan wira usaha bagi pengangguran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang.
2.             Sekolah Lapang Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang.
3.             Pelatihan SLPHT dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang.
4.             Pelatihan Pengembangan Diri bagi Para pemuda dari BPMPDKBPP Kabupaten Sumedang.
5.             Pelatihan Manajemen Pengelolaan Usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang.
6.             Perbaikan jaringan irigasi pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
7.             Pembangunan, perbaikan dan Peningkatan Kualitas Jalan Usaha Tani dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumedang.
8.             Rehabilitasi jalan kabupaten, Kecamatan dan Desa oleh Dinas PU Kabupaten dan Swadaya Masyarakat.
9.             Pengusulan peningkatan status jalan darmaraja – cibugel – limbangan menjadi jalan provinsi.
10.         Program agrowisata sebagai pendukung kegiatan lintasan jalur wisata Waduk Jatigede.

d.      Peningkatan Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah yang dikelola oleh Tingkat Kecamatan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi Ijin Gangguan (HO) dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Target murni Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Cibugel adalah sebesar Rp. 282.748.259, dengan kekeliruan sebesar Rp.32.679.026, sehingga target murni yang harus dilunasi sebesar Rp.250.069.233 Target Pajak Bumi dan Bangunan tertinggi adalah Desa Cipasang sebesar    Rp.61.775.998 dan target terendah Desa Jayamandiri sebesar                     Rp. 28.286.253 Intensifikasi dan ektensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan yang tergabung dalam Tim Bina Wilayah Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Camat Cibugel.  Upaya yang dilakukan dalam rangka pemenuhan target Pajak Bumi dan Bangunan oleh Tingkat Kecamatan berupa   :
1.             Sosialisasi Pajak Bumi dan bangunan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan baik formal maupun non formal.
2.             Fasilitasi kekeliruan target pajak bumi dan bangunan kepada DPPKAD Kabupaten Sumedang.
3.             Evaluasi pemenuhan target PBB pada setiap pelaksanaan rapat mingon Kecamatan.
4.             Jemput bola penagihan PBB oleh kolektor Kecamatan ke Kolektor Desa setiap minggu.
5.             Pemberian teguran secara tertulis melalui surat yang ditanda tangani oleh Camat kepada wajib pajak yang sulit bayar.
6.             Operasi lapangan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan bersama kolektor PBB Desa.


Tabel 17. Target Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Cibugel

No
Nama Desa
Target
Kekeliruan
Target Murni
1
Buanamekar
34.811.679
2.138.286
32.673.393
2
Jayamekar
44.628.957
13.224.896
31.404.061
3
Cibugel
30.773.399
1.113.035
29.660.364
4
Tamansari
41.323.195
3.676.310
37.646.885
5
Sukaraja
41.148.878
5.055.953
36.092.925
6
Cipasang
61.775.998
6.341.166
55.434.832
7
Jayamandiri
28.286.153
1.129.380
27.156.773

Jumlah
282.748.259
32.679.026
250.069.233


Sampai dengan Bulan September 2015 pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Cibugel baru mencapai Rp.193.298.192.
Pendapatan Asli daerah lain yang bersumber dari Kecamatan Cibugel adalah retribusi Daerah yang berasal dari Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penerbitan Ijin Gangguan (HO). Realisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah pada bulan oktober adalah sebagai berikut    :
1.             Surat Ijin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 6.400.124,-
2.             Surat Ijin Gangguan (HO) sebesar Rp. 1.120.890,-


e.       Pembinaan Koperasi dan UKM

Koperasi merupakan soko guru pengembangan ekonomi kerakyatan, karena koperasi dibentuk oleh dan untuk kesejahteraan anggotanya dengan segala kebijakan dan keputusan dikembalikan kepada Rapat Anggota Tahunan.  Perkembangan Koperasi di Kecamatan Cibugel Cukup rendah, Tahun 2014 tercatat hanya ada 10 koperasi yang tercatat berdiri di Kecamatan Cibugel..  Pengembangan dan pembinaan koperasi di Wilayah Kecamatan Cibugel diarahkan dengan pembentukan pra koperasi di Tingkat Desa bahkan Dusun sekalipun.  Mereka membentuk kelompok yang mengelola keuangan dalam bentuk simpan pinjam.
Tabel 18.  Data Koperasi dan Kelompok Simpan Pinjam
Nama Desa
Jumlah Koperasi
Jumlah Kel. SP
Buanamekar
1
6
Jayamaekar
2
4
Cibugel
1
11
Tamansari
2
17
Sukaraja
3
11
Cipasang
1
3
Jayamandiri
-
4
Jumlah
10
56

Berdasarkan data yang ada di Wilayah Kecamatan Cibugel terdapat 179 lembaga keuangan mikro pra koperasi yang tersebar di 7 Desa, dengan pembinaan dan fasilitasi dari instansi terkait diharapkan kedepan bisa tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan atau koperasi yang mandiri.  Omset permodalan dalam lembaga keuangan mikro ini berasal dari pinjaman bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Cibugel dengan jumlah omset permodalan berkisar 50.000.000 s.d. 100.000.0000. 
Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Wilayah Kecamatan Cibugel diperkirakan sebanyak 351 buah yang terdiri dari makanan dan minuman sebanyak 296 buah, Kerajinan dari kayu sebanyak 35 buah, Bata dan genteng 20 buah dan lainnya sebanyak 125 buah. Pembinaan dan pengembangan UKM dimaksud dilakukan dengan upaya sebagai berikut    :
1.             Peningkatan kualitas  Sumber Daya manusia (SDM) melalui pelatihan teknis sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
2.             Bimbingan dan pembinaan pengelolaan manajemen usaha.
3.             Pemberian bantuan modal usaha
4.             Rekomendasi usulan kredit kepada perbankan atau lembaga keuangan dalam rangka pengembangan usaha.
5.             Pemberian bantuan alat untuk peningkatan produksi
6.             Fasilitasi pemasaran hasil produksi.
7.             Fasilitasi kemitraan dengan usaha berskala besar melalui pola kemitraan bapak asuh yang saling menguntungkan.





0 komentar:

Posting Komentar