DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA 2018
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018
DESA
|
L
|
P
|
L+P
|
BUANAMEKAR
|
1.419
|
1.366
|
2.785
|
CIBUGEL
|
1.360
|
1.392
|
2.752
|
CIPASANG
|
1.282
|
1.312
|
2.594
|
JAYAMANDIRI
|
928
|
839
|
1.767
|
JAYAMEKAR
|
1.384
|
1.398
|
2.782
|
SUKARAJA
|
1.343
|
1.309
|
2.652
|
TAMANSARI
|
1.298
|
1.243
|
2.541
|
JUMLAH
|
9.014
|
8.859
|
17.873
|
SEGERA CEK NAMA ANDA DI PPS DESA SETEMPAT !
Gunakan Hak Pilih Anda pada tanggal 27 Juni 2018 dan jadilah Pemilih yang CERDAS
MUSRENBANG 2017
I.
DASAR
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 1
tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah kabupaten Sumedang
Tahun 2014-2018.
2. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang nomor 18 Tahun 2014 Tentang Prosedur Perencanaan dan
Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 11 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.
II. Tujuan
Tujuan pelaksanaan
kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah
:
1.
Membahas
dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari Tingkat Desa yang akan menjadi
prioritas kegiatan di Wilayah Kecamatan Cibugel.
2.
Membahas
dan menyepakati daftar kegiatan yang akan didanai oleh Pagu Indikatif
Kewilayahan/Kecamatan (PIK) Tahun 2019
3.
Membahas
dan menyepakati usulan yang akan diajukan kepada Pagu Indikatif Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2019
4.
Menyusun
daftar nama delegasi Kecamatan untuk mengawal usulan hasil Musrenbang pada
Kegiatan Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
III. Waktu dan Tempat
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat
Kecamatan Cibugel dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 15 Pebruari 2018 bertempat di Graha Suhada (Aula Kecamatan Cibugel).
IV. Penyelenggara
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara
sesuai Keputusan Camat Cibugel Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel.
V. Nara
Sumber
Nara Sumber Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari :
1.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2.
Unsur
Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Kabupaten Sumedang.
3.
Satuan
kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tingkat Kabupaten
4.
Camat
Cibugel
5.
Ahli
Profesional dan LSM
VI. Peserta
Peserta kegiatan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel adalah terdiri
dari unsur :
1.
UPT
Se Kecamatan Cibugel
2.
Kepala
Desa Se Kecamatan Cibugel
3.
Ketua
BPD Se Kecamatan Cibugel
4.
Ketua
LPM Se Kecamatan Cibugel
5.
Ketua
TP PKK (Perwakilan Perempuan) Se Kec. Cibugel
6.
Ketua
Organisasi Kemasyarakatan
7.
Tokoh
Masyarakat
VII. Pelaksanaan Musrenbang
Rangkaian Kegiatan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Cibugel Tahun 2018 adalah sebagai
berikut :
1.
Rapat
Koordinasi Musrenbang Kabupaten Sumedang, tanggal 1 Pebruari 2018
2.
Sosialisasi
jadwal, tahapan dan program pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun 2018 pada
Tanggal 5 Pebruari 2018 dengan peseta kegiatan terdiri dari Dinas/Instansi/Lembaga
terkait dan kepala desa
3.
Pelaksanaan
Musrenbang Desa Serentak pada tanggal 6 dan 7 Pebruari 2018.
4.
Perekapan
usulan di Tingkat Kecamatan tanggal 9 s.d. 12 Januari 2018
5.
Pra
Musrenbang kompilasi usulan/kegiatan prioritas pembangunan dari masing-masing
desa pada Tanggal 13 Pebruari
2018.
6.
Musrenbang
Penetapan pada hari ini kamis tanggal 15 Pebruari 2018.
HASIL (USULAN KEGIATAN PIK 2019)
A. Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Kabupaten
1, Ruas Jalan Darmaraja-Cibugel Blok Cimuja-Cibugel
2. Ruas Jalan Cipasang-Cibugel
3. Ruas Jalan Cibubut-Cibugel blok parapatan Simpaywargi
B. Pembangunan Saluran Drainase, TPT dan Gorong-gorong
1. TPT Jalan Darmaraja-Cibugel Blok Cigunung-Cibugel
SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN
.......
Saat ini dirasakan
terdapat pergeseran kepeduliaan dan partisipasi masyarakat dalam memahami
nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terkandung dalam empat pilar bangsa yaitu,
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Agar
terwujud masyarakat yang sadar konstitusi perlu penyebaran pemahaman yang utuh
dan menyentuh kepada generasi bangsa untuk sadar memahaminya.
Untuk itu perlu diadakan
kegiatan sosialisasi, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka
Tunggal Ika karena masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat
yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung
didalamnya. Selain itu, banyak masukkan dan harapan masyarakat yang berpendapat
bahwa sosialisasi yang telah dilakukan memang sangat efektif tetapi belum mampu
menjangkau seluruh masyarakat, sehingga Pemerintah harus terus melakukan
sosialisasi dengan jangkuan yang lebih luas yang diharapkan akan banyak
masyarakat yang paham akan konstitusi.
Melalui kegiatan
sosialisasi yang menyeluruh diharapkan seluruh masyarakat dapat secara sadar
memhami nilai-nilai empat pilar bangsa sebagai pedoman dalan kehidupan
berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan demikian
terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa indonesia
yang berkonstitusi.
Sebagai wujud tanggung
jawab tersebut maka kami melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
di Kecamatan Cibugel dengan peserta seluruh Ketua RT dan RW se Kecamatan
Cibugel dengan pertimbangan, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dapat disampaikan
kembali ke masyarakat melalui para Ketua RT dan RW.
DASAR
Surat Sekretaris
Jenderal MPR RI, Nomor: MJ.060/ 415/ 2010 perihal Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan nilai Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR
Tujuan
Tujuan pelaksanaan
kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan adalah
:
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman masyrakat terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, benruk Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
2.
Lebih
memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan
berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar
3.
Menyerap
dan menampung aspirasi masyarakat terkait dengan Pancasila, Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, benruk Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
4.
Membangun
komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat
Waktu dan Tempat
Kegiatan Sosialisasi 4
Pilar Kebangsaan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2018 bertempat
di Halaman Kantor Kecamatan Cibugel.
Penyelenggara
Kegiatan Sosialisasi 4
Pilar Kebangsaan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara sesuai Keputusan Camat
Cibugel Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sosialisasi 4 Pilar
Kebangsaan
Nara
Sumber
Narasumber Kegiatan Sosialisasi
4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari :
1.
Asisten
Administrasi Setda Kabupaten Sumedang
2.
Kepala
Bappeda Kab. Sumedang
3.
Kepala
DPMD Kab. Sumedang
Peserta
Peserta kegiatan Sosialisasi
4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari unsur :
1.
Kepala
Desa Se Kecamatan Cibugel
2.
Ketua
BPD se Kecamatan Cibugel
3.
Ketua
LPM se Kecamatan Cibugel
4.
Ketua
TP. PKK Desa se Kecamatan Cibugel
5.
Ketua
RW se Kecamatan Cibugel
6.
Ketua
RT Se Kecamatan Cibugel