Welcome

alur permohonan informasi


DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA 2018



Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018



DESA
L
P
L+P
BUANAMEKAR
  1.419
  1.366
   2.785
CIBUGEL
  1.360
  1.392
   2.752
CIPASANG
  1.282
  1.312
   2.594
JAYAMANDIRI
    928
    839
   1.767
JAYAMEKAR
  1.384
  1.398
   2.782
SUKARAJA
  1.343
  1.309
   2.652
TAMANSARI
  1.298
  1.243
   2.541
 JUMLAH
 9.014
 8.859
 17.873

SEGERA CEK NAMA ANDA DI PPS DESA SETEMPAT !

Gunakan Hak Pilih Anda pada tanggal 27 Juni 2018 dan jadilah Pemilih yang CERDAS

MUSRENBANG 2017






I.                    DASAR

1.      Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 18 Tahun 2014 Tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang.
3.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.

II.        Tujuan

Tujuan pelaksanaan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah   :

1.    Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari Tingkat Desa yang akan menjadi prioritas kegiatan di Wilayah Kecamatan Cibugel.
2.    Membahas dan menyepakati daftar kegiatan yang akan didanai oleh Pagu Indikatif Kewilayahan/Kecamatan (PIK) Tahun 2019
3.    Membahas dan menyepakati usulan yang akan diajukan kepada Pagu Indikatif Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019
4.    Menyusun daftar nama delegasi Kecamatan untuk mengawal usulan hasil Musrenbang pada Kegiatan Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.


III.      Waktu dan Tempat

Musyawarah  Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cibugel dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 15 Pebruari 2018 bertempat di Graha Suhada (Aula Kecamatan Cibugel).

IV.       Penyelenggara

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara sesuai Keputusan Camat Cibugel Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel.

V.         Nara Sumber

Nara Sumber Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari   :

1.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2.        Unsur Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Kabupaten Sumedang.
3.        Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tingkat Kabupaten
4.        Camat Cibugel
5.        Ahli Profesional dan LSM

VI.       Peserta   

Peserta kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari unsur   :
1.        UPT Se Kecamatan Cibugel
2.        Kepala Desa Se Kecamatan Cibugel
3.        Ketua BPD Se Kecamatan Cibugel
4.        Ketua LPM Se Kecamatan Cibugel
5.        Ketua TP PKK (Perwakilan Perempuan) Se Kec. Cibugel
6.        Ketua Organisasi Kemasyarakatan
7.        Tokoh Masyarakat



VII.     Pelaksanaan Musrenbang



Rangkaian Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Cibugel Tahun 2018 adalah sebagai berikut   :
1.         Rapat Koordinasi Musrenbang Kabupaten Sumedang, tanggal 1 Pebruari 2018
2.         Sosialisasi jadwal, tahapan dan program pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun 2018 pada Tanggal 5 Pebruari 2018 dengan peseta kegiatan terdiri dari Dinas/Instansi/Lembaga terkait dan kepala desa
3.         Pelaksanaan Musrenbang Desa Serentak pada tanggal 6 dan 7 Pebruari 2018.
4.         Perekapan usulan di Tingkat Kecamatan tanggal 9 s.d. 12 Januari 2018
5.         Pra Musrenbang kompilasi usulan/kegiatan prioritas pembangunan dari masing-masing desa pada Tanggal 13 Pebruari 2018.
6.         Musrenbang Penetapan pada hari ini kamis tanggal 15 Pebruari 2018.

HASIL (USULAN KEGIATAN PIK 2019)

A. Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Kabupaten
    1, Ruas Jalan Darmaraja-Cibugel Blok Cimuja-Cibugel
    2. Ruas Jalan Cipasang-Cibugel
    3. Ruas Jalan Cibubut-Cibugel blok parapatan Simpaywargi
B. Pembangunan Saluran Drainase, TPT dan Gorong-gorong
   1. TPT Jalan Darmaraja-Cibugel Blok Cigunung-Cibugel

SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN

.......



Saat ini dirasakan terdapat pergeseran kepeduliaan dan partisipasi masyarakat dalam memahami nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terkandung dalam empat pilar bangsa yaitu, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Agar terwujud masyarakat yang sadar konstitusi perlu penyebaran pemahaman yang utuh dan menyentuh kepada generasi bangsa untuk sadar memahaminya.
Untuk itu perlu diadakan kegiatan sosialisasi, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika karena masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Selain itu, banyak masukkan dan harapan masyarakat yang berpendapat bahwa sosialisasi yang telah dilakukan memang sangat efektif tetapi belum mampu menjangkau seluruh masyarakat, sehingga Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi dengan jangkuan yang lebih luas yang diharapkan akan banyak masyarakat yang paham akan konstitusi.
Melalui kegiatan sosialisasi yang menyeluruh diharapkan seluruh masyarakat dapat secara sadar memhami nilai-nilai empat pilar bangsa sebagai pedoman dalan kehidupan berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan demikian terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa indonesia yang berkonstitusi.

Sebagai wujud tanggung jawab tersebut maka kami melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel dengan peserta seluruh Ketua RT dan RW se Kecamatan Cibugel dengan pertimbangan, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dapat disampaikan kembali ke masyarakat melalui para Ketua RT dan RW.



DASAR

Surat Sekretaris Jenderal MPR RI, Nomor: MJ.060/ 415/ 2010 perihal Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR

Tujuan

Tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan  adalah   :

1.        Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyrakat terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, benruk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
2.        Lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar
3.        Menyerap dan menampung aspirasi masyarakat terkait dengan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, benruk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
4.        Membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat

Waktu dan Tempat

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2018 bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Cibugel.

Penyelenggara

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara sesuai Keputusan Camat Cibugel Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Nara Sumber

Narasumber Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari   :

1.        Asisten Administrasi Setda Kabupaten Sumedang
2.        Kepala Bappeda Kab. Sumedang
3.        Kepala DPMD Kab. Sumedang

Peserta   

Peserta kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari unsur   :
1.        Kepala Desa Se Kecamatan Cibugel
2.        Ketua BPD se Kecamatan Cibugel
3.        Ketua LPM se Kecamatan Cibugel
4.        Ketua TP. PKK Desa se Kecamatan Cibugel
5.        Ketua RW se Kecamatan Cibugel
6.        Ketua RT Se Kecamatan Cibugel