Welcome

Transaksi Informasi


ANDA MEMBUTUHKAN INFORMASI ?
ANDA INGIN MENGIRIMKAN INFORMASI ?

HUBUNGI KAMI

KLIK DISINI



(1)Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan  perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

    a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
    b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar