ANDA MEMBUTUHKAN INFORMASI ?
ANDA INGIN MENGIRIMKAN INFORMASI ?
HUBUNGI KAMI
KLIK DISINI
(1)Masyarakat
berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara,
ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)Masyarakat
yang melakukan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. penyelenggara
yang tidak melaksanakan kewajiban
dan/atau melanggar larangan; dan
b. pelaksana yang
memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
0 komentar:
Posting Komentar