Kapasitas
Pemerintahan
a.
Perencanaan
Pembangunan.
Proses perencanaan pembangunan di wilayah Kecamatan
Cibugel dilaksanakan secara bertahap di berbagai Tingkatan Pemerintahan dimulai
dari Penggalian Gagasan di Tingkat Dusun, Musrenbang Desa dan Musrenbang
Kecamatan. Penggalian gagasan di Tingkat Dusun merupakan cikal bakal dan
tahapan paling awal dari perencanaan pembangunan di Kecamatan Cibugel, dimana
dalam proses ini digali permasalahan-permasalahan serta solusi pemecahan
masalah berupa rencana kegiatan yang selanjutnya dipilah mana yang bisa
dilaksanakan oleh Tingkat Dusun dan sisanya yang tidak mungkin dilaksanakan
oleh Tingkat Dusun diajukan ke Tingkat Desa untuk dibahas dalam Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa
adalah forum musyawarah perencanaan yang ada di Tingkat Desa untuk merangkum
dan menetapkan program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun yang disusun dalam
bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang didalamnya
terdapat usulan-usulan program serta kegiatan dari Tingkat Dusun di Wilayah
Desa. Program dan kegiatan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMD) secara bertahap direalisasikan dalam bentuk Rencana Pembangunan
Tahunan Desa (RPTD).
Tabel 6.
Jadual Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2015
NO
|
NAMA DESA
|
HARI
|
TANGGAL
|
1.
|
Cipasang
|
Senin
|
2 Pebruari 2015
|
2.
|
Sukaraja
|
Senin
|
2 Pebruari 2015
|
3.
|
Jayamandiri
|
Selasa
|
3 Pebruari 2015
|
4.
|
Tamansari
|
Selasa
|
3 Pebruari 2015
|
5.
|
Jayamekar
|
Rabu
|
4 Pebruari 2015
|
6.
|
Buanamekar
|
Rabu
|
4 Pebruari 2015
|
7.
|
Cibugel
|
Kamis
|
5 Pebruari 2015
|
Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) berisi
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan, proses
penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa ini dilaksanakan dalam forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Desa yang dihadiri oleh
:
1.
Unsur Kecamatan sebagai Nara Sumber
2.
Unsur Dinas/Instansi/Lembaga Tingkat Kecamatan sebagai
Nara Sumber
3.
Kepala Desa beserta perangkat Desa
4.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
5.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD)
6.
Para Ketua RT dan RW
7.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
8.
Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Tingkat Desa
9.
Kelompok-kelompok Masyarakat di Tingkat Desa
10.
Tokoh Masyarakat dan Masyarakat umum
Proses perencanaan pembangunan di Tingkat Desa ini
adalah membahas rencana-rencana pembangunan pada tahun yang akan datang yang
diurut berdasarkan skala prioritas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMD). Adapun hasil dari proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa adalah :
1.
Perwakilan Desa yang akan menghadiri kegiatan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan.
2.
Rekap rencana pembangunan yang akan dibiayai secara
swadaya.
3.
Rekap rencana pembangunan yang akan diusulkan
pendanaannya kepada Pagu Indikatif Kecamatan/Kewilayahan (PIK).
4.
Rekap rencana pembangunan yang akan diusulkan
pendanaannya kepada Pagu Indikatif SKPD Tingkat Kabupaten.
5.
Rekap Usulan rencana pembangunan yang diusulkan
pendanaanya melalui APBD Provinsi dan APBN.
6.
Berita Acara Hasil Musyawarah.
Proses Musyawarah Perencanaa Pembangunan Tingkat Desa di Wilayah
Kecamatan Cibugel dilaksanakan pada ahir bulan Pebruari 20015.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Tingkat Kecamatan Cibugel dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2013 bertempat di Aula Kecamatan
Cibugel. Forum ini diselenggarakan untuk menentukan rencana pembangunan yang
akan dilaksanakan pada Tahun 2016 disesuaikan dengan skala prioritas dan
sumber-sumber dana yang tersedia, Unsur yang hadir dalam forum Musrenbang
Kecamatan Cibugel terdiri dari :
1.
Unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sumedang.
2.
Unsur Bappeda Kabupaten Sumedang
3.
Unsur Dinas/Instansi/Lembaga Tingkat Kabupaten Sumedang
4.
Muspika Kecamatan Cibugel
5.
Dinas / Instansi / Lembaga Tingkat Kecamatan Cibugel
6.
Tim Penggerak PKK Kecamatan Cibugel
7.
Lembaga / Organisasi Tingkat Kecamatan Cibugel
8.
Para Kepala Desa Se Kecamatan Cibugel
9.
Utusan Perwakilan Desa se Kecamatan Cibugel.
Secara umum pelaksanaan kegiatan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Cibugel dibagi menjadi tiga tahapan
yaitu :
1.
Tahap Persiapan, yang meliputi kegiatan :
-
Pembentukan Panitia Pelaksana Musrenbang
Kecamatan.
-
Pemantauan dan monitoring pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa.
-
Pengumpulan rekap usulan rencana pembangunan
dari Desa dan Dinas/Instansi/Lembaga se Kecamatan Cibugel.
-
Pemilahan usulan
-
Persiapan teknis yang meliputi penyediaan
tempat, surat undangan dan kelengkapan lainnya.
2.
Tahap Pelaksanaan, yang meliputi kegiatan :
-
Pendaftaran Peserta
-
Pembukaan
-
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Forum
-
Penetapan kesepakatan criteria
-
Pemaparan Renstra Kecamatan Cibugel oleh Camat
Cibugel
-
Pemaparan Rencana dan Arah Kebijakan Pembangunan
Kabupaten Sumedang oleh Bappeda Kabupaten Sumedang.
-
Pemaparan dari DPRD kabupaten Sumedang.
-
Diskusi pembahasan usulan yang akan didanai oleh
Pagu Indikatip Kecamatan, Pagu Indikatif SKPD kabupaten Sumedang.
-
Pemilihan dan penetapan nama delegasi yang akan
mewakili Kecamatan Cibugel dalam Forum Musrenbang Tingkat kabupaten.
3.
Tahap Pelaporan, yang berupa penyampaian hasil
musyawarah perencanaan pembangunan kepada Dinas/Instansi/Lembaga terkait yang
akan ditindaklanjuti dalam Forum Musrenbang Kabupaten.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Kecamatan Cibugel yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2015 menghasilkan :
1.
Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh
Pagu Indikatif Kewilayahan sebanyak 5 usulan dengan jumlah biaya Rp. 2,236,288,000.
2.
Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh
Pagu Indikatif SKPD Kabupaten Sumedang
sebanyak 78 usulan dengan jumlah biaya sebesar Rp. 16.375.000.000,-
3.
Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh
Pagu Indikatif Kecamatan sebanyak 17 usulan dengan jumlah biaya sebesar Rp. 1.034.000.000,-
4.
Daftar rencana kegiatan yang diusulkan didanai oleh
APBD Provinsi, APBN dan CSR sebanyak 44 usulan dengan jumlah biaya Rp. 13.305.000.000,-
b. Pelaksanaan
Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kecamatan Cibugel dilaksanakan secara regular dan insidentil. Kegiatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersipat regular meliputi kegiatan :
1.
Rapat minggon kecamatan, dilaksanakan setiap minggu
pada hari selasa yang dihadiri oleh Unsur Muspika, Para Kepala UPTD/UPTB dan
Para Kepala Desa, dalam forum ini dibahas mengenai :
-
Surat-surat dinas yang masuk ke Tingkat
Kecamatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas/Instansi/Lembaga dan Desa.
-
Informasi terkini tentang program dan kegiatan
yang dilaksanakan oleh UPTD/UPTB Tingkat Kecamatan.
-
Informasi pelaksanaan program dan kegiatan di
Tingkat Desa.
-
Informasi-informasi strategis terkini yang perlu
disampaikan kepada Dinas/Instansi/Lembaga, Desa atau pihak lain yang
berkepentingan.
-
Evaluasi pelaksanaan program strategis seperti
PBB, Raskin dan laporan-laporan bulanan.
2.
Rapat Koordinasi Bulanan, dilaksanakan setiap tanggal
17 bulan yang bersangkutan atau tanggal lain apabila tanggal 17 bertepatan pada
hari libur. Rapat Koordinasi bulanan diawali dengan kegiatan upacara apel
kesadaran nasional yang dihadiri oleh Unsur Muspika, Para Kepala
UPTD/UPTB, Pegawai Kecamatan/UPTD/UPTB,
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Para Kepala Sekolah. Setelah pelaksanaan apel kesadaran
dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi untuk membahas :
-
Isyu-isyu strategis yang berkembang dalam bulan
bersangkutan di Wilayah Kecamatan Cibugel.
-
Informasi-informasi penting menyangkut
kewilayahan.
-
Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bulan
bersangkutan.
-
Informasi rencana kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Jumlah kehadiran peserta, pointer bahan dan notulensi
materi hasil rapat dicatat dalam buku daftar kehadiran rapat serta notulensi
hasil rapat yang dilaksanakan oleh petugas khusus, petugas ini ditunjuk secara
bergiliran. Selain koordinasi yang sifatnya regular, dilaksanakan juga
koordinasi yang sifatnya insidentil hal ini dilaksanakan bila ada
permasalahan-permasalahan atau kegiatan serta program yang memerlukan kajian
bersama baik itu dengan muspika maupun dengan dinas/instansi/lembaga atau desa.
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
diatur dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga masing-masing,
sehingga dalam pelaksanaan musyawarah maupun penyelesaian masalah dikembalikan
kepada hak, kewajiban dan kewenangan yang ada, hal ini dilakukan agar tidak
terjadi duplikasi pekerjaan antara dinas / instansi / lembaga dengan dinas /
instansi / lembaga lainnya.
c. Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.
Pembinaan dan evaluasi kelengkapan sarana dan prasarana
Kantor Desa.
3.
Pembinaan dan evaluasi pengisian buku-buku administrasi
Desa.
4.
Pembinaan dan evaluasi Pengelolaan serta
Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
5.
Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Alokasi
Dana Desa (ADD)
6.
Pembinaan dan evaluasi administrasi program serta
kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa.
Gbr. Kegiatan Pembinaan Administrasi Desa
Selain melalui kegiatan yang sifatnya regular
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan juga secara
insidentil, hal ini dilakukan ketika ada permasalahan atau kesulitan yang
dihadapi oleh Tingkat Desa baik itu dalam bidang administrasi maupun konflik
atau permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, biasanya Tingkat
Kecamatan mengutus personal disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya untuk
membina dan menyelesaikan masalah dimaksud. Sebagai bukti administrative, hasil
pembinaan terhadap Desa dibuat dalam bentuk Berita Acara Hasil Pembinaan.
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia
di Tingkat Desa, dilaksanakan juga kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala
Urusan, BPD dan LPMD yang dilaksanakan oleh Dinas/Instansi/Lembaga terkait baik
itu Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten.
d. Fasilitasi
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1.
Persiapan pemilihan Kepala Desa
2.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
3.
Evaluasi dan Pelaporan
Persiapan pemilihan Kepala Desa adalah merupakan
tahap pertama dalam pemilihan Kepala Desa adapun proses yang dilaksanakan
berupa :
1.
Fasilitasi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan
kepala desa oleh BPD.
2.
Pengusulan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa apabila
Kepala Desa bersangkutan telah habis masa jabatan atau berniat untuk mengikuti
pemilihan Kepala Desa.
3.
Pelantikan Pejabat Sementara dan serah terima jabatan
kepada Pejabat Sementara
4.
Sosialisasi pemilihan Kepala Desa bagi masyarakat secara
umum
5.
Fasilitasi pembentukan Peraturan Desa tentang Pemilihan
Kepala Desa.
6.
Fasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Setelah selesai tahap persiapan kegiatan selanjutnya
adalah tahap kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang meliputi :
1.
Fasilitasi musyawarah perumusan jadual Tahapan Kegiatan
Pemilihan Kepala Desa.
2.
Fasilitasi musyawarah pembiayaan Pemilihan Kepala Desa
3.
Fasilitasi pengajuan pencairan dana pemilihan Kepala
Desa
4.
Fasilitasi Penentuan Daftar Pemilih
5.
Fasiliytasi penjaringan Calon Kepala Desa
6.
Fasilitasi penyaringan Calon Kepala Desa
7.
Fasilitasi penetapan Calon Kepala Desa
8.
Fasilitasi pencetakan Surat Suara
9.
Fasilitasi kampanye Calon kepala Desa
10.
Fasilitasi pembuatan tempat Pemilihan Kepala Desa
11.
Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Tahap ahir dari kegiatan pemilihan Kepala Desa adalah
evaluasi dan pelaporan, kegiatannya meliputi
:
1.
Fasilitasi penyelesaian konflik yang timbul akibat
Pemilihan Kepala Desa.
2.
Fasilitasi Penetapan Kepala Desa terpilih
3.
Fasilitasi Pelaporan Hasil Pemilihan Kepala Desa.
4.
Fasilitasi pengusulan pelantikan Kepala Desa terpilih
5.
Fasilitasi Pelantikan Kepala Desa
Pada Tahun 2015 di wilayah Kecamatan Cibugel terdapat 4 (Empat) Desa yang
menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa yaitu Desa Jayamandiri, Desa Tamansari,
Desa Sukaraja dan Desa Cipasang, pemilihan dilaksanakan secara serentak pada
hari senin Tanggal 31 Agustus 2015 dengan hasil pemilihan sebagaimana tercantum
dalam Tabel di bawah ini.
No
|
Nama Desa
|
Nama Calon
|
Calon Terpilih
|
1.
|
Jayamandiri
|
Yuyu Wahyudin
|
|
Jojo
|
Yuyu Wahyudin
|
||
S. Tarya
|
|||
2.
|
Tamansari
|
Sungkawa
|
|
Tasli, SE
|
Iin Indrayana
|
||
Iin Indrayana
|
|||
3.
|
Sukaraja
|
Otong Taripudin
|
|
U. Sumarya
|
U. Sumarya
|
||
Didi Jaenudin
|
|||
Supardi
|
|||
4.
|
Cipasang
|
Adi Hermawan, Drs.
|
|
Cahya
|
|||
Hardja Somantri, Drs
|
Cahya
|
||
Nedi
|
|||
Suhana, S.Pd.I
|
Secara umum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cibugel dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun ada beberapa kendala dan permasalahan pasca pelaksanaan pemilihan kepala desa semuanya dapat diatasi secara musyawarah mupakat antara Panitia Penyelenggara, Tokoh Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Muspika Kecamatan.
e. Fasilitasi
Pelaksanaan Dana Alokasi Desa Umum
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sumedang nnomor 69 tahun 2015 tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa, dan Keputusan Bupati Sumedang nomor 973 tanggal 6 April 2015 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sumedang Tahun 2015, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Cibugel secara keseluruhan Rp. 1.021.962.000 dengan alokasi terbesar Desa Jayamekar sejumlah Rp. 149.239.000 dan alokasi terkecil Desa Jayamandiri sebesar Rp 141.449.000, penyalurannya dilaksanakan langsung oleh Desa secara regular tiap 4 bulan sekali.

Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa oleh Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Kecamatan yang dikukuhkan dengan Keputusan Camat Cibugel tentang Tim Fasilitasi Program Alokasi Dana Desa Kecamatan Cibugel Tahun 2015. Secara umum kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi ADD terbagi dalam tiga proses :
1. Fasilitasi proses perencanaan, dalam proses ini fihak Kecamatan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi :
- Sosialisasi program ADD bagi Perangkat Desa, BPD dan LPM.
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Program ADD bagi Kepala Desa, Penanggungjawab Operasional Kegiatan dan Bendahara ADD.
- Fasilitasi penyusunan kelengkapan administrasi ADD yang meliputi : Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Petugas Pengelola Program ADD, Daftar Rencana Kegiatan yang akan didanai ADD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Berita Acara Musyawarah Perencanaan ADD, Laporan Pertanggungjawaban Tahun sebelumnya (LKPJ), LPP, ILPP dan administrasi lainnya.
2.
Fasilitasi Proses Pelaksanaan, dalam proses ini fihak
Kecamatan melaksanakan kegiatan-kegiatan
:
-
Penyampaian informasi pencairan Dana Alokasi
Dana Desa (ADD)
-
Pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan
pencairan Alokasi Dana Desa.
-
Penyampaian berkas administrasi pencairan Dana
ke Instansi terkait.
-
Koordinasi tahap pencairan Alokasi Dana Desa
dengan Instansi Tingkat Kabupaten dan Desa.
-
Monitoring dan pembinaan pelaksanaan kegiatan
Alokasi Dana Desa.
-
Fasilitasi penyelesaian konplik dan permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD).
3.
Evaluasi dan Pelaporan, dalam proses ini fihak
kecamatan melakukan kegiatan :
-
Monitoring pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
-
Evaluasi pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa.
-
Pelaporan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana
Desa.
-
Fasilitasi Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan Alokasi Dana desa.
-
Evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk bahan
pencairan berikutnya.
f.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan public
di Kecamatan Cibugel dilaksanakan di Ruang Pelayanan khusus dengan fasilitas
dan perlengkapan berupa :
1. ruang tunggu untuk penerima pelayanan.
2. Visualisasi prosedur pelayanan.
3. Meja pelayanan.
4. Computer untuk penerbitan KTP.
5. Computer untuk penerbitan produk pelayanan lain selain KTP.
6. Televise.
7. Dispencer.
8. Format-format untuk kebutuhan pelayanan public.
9. Kotak pengaduan masyarakat.
Pelayanan public diselenggarakan oleh Tim
Penyelenggara Pelayanan Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Cibugel
Tentang Tim Penyelenggara Pelayanan Publik di Kecamatan Cibugel Tahun 2015.
Kegiatan pelayanan public yang diselenggarakan oleh
Kecamatan mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dalam pelaksanaannya peraturan tersebut disosialisasikan di internal
Kantor Kecamatan dengan tujuan semua pegawai Kecamatan mengetahui tahapan
administrasi dan prosedur yang harus ditempuh dalam menerbitkan produk
pelayanan public, setelah itu baru disosialisasikan kepada masyarakat melalui
kepala dan Perangkat Desa agar masyarakat yang nota bene merupakan objek
penerima pelayanan public dapat memahami aturan-aturan administrative dan
prosedur pelayanan.
Pelayanan public yang dilaksanakan di Kecamatan
Cibugel meliputi pelayanan :
1.
KTP, berdasarkan data terakhir Tahun 2014 terdapat
pelayanan KTP sebanyak 552 buah,
2.
Kartu Keluarga (KK), berdasarkan data terakhir Tahun
2014 terdapat pelayanan Kartu Keluarga sebanyak 291 Kepala Keluarga.
3.
Surat Keterangan Pindah, berdasarkan data terakhir
Tahun 2015 terdapat 103 pelayanan Surat
keterangan Pindah.
4.
Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB),
berdasarkan data terakhir Tahun 2014 terdapat 170 pelayanan rekomendasi Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
5.
Rekomendasi Ijin Rame-Rame, berdasarkan data terakhir
Tahun 2015 didapatkan pelayanan rekomendasi Ijin Rame-Rame sebanyak 44 Buah.
6.
Rekomendasi Kredit Perbankan, berdasarkan data terakhir
Tahun 2015 terdapat 43 pelayanan rekomendasi kredit perbankan.
7.
Pembuatan Akta Tanah, berdasarkan data terakhir Tahun
2015 terdapat 32 penerbitan Akta Tanah.
8.
Legalisasi Produk Pelayanan Masyarakat, berdasarkan
data terakhir Tahun 2015 terdapat 16 pelayanan legalisasi.
9.
Surat Ijin Mendirikan Bangunan, berdasarkan data
terakhir Tahun 2015 terdapat 8 buah penerbitan Surat Ijin Mendirikan bangunan
dengan nilai retribusi sebesar Rp. 6.400.124.
10.
Surat Ijin Gangguan (HO), berdasarkan data terakhir
Tahun 2015 terdapat 3 buah penerbitan Ijin Gangguan (HO) dengan nilai retribusi
sebesar Rp. 1.120.890.
Berdasarkan hasil evaluasi, penyelenggaraan pelayanan
public di Kecamatan Cibugel berjalan cukup baik, hal ini bisa dibuktikan dengan
terselesaikannya produk pelayanan sesuai dengan target waktu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan tidak munculnya complain melalui pengaduan masyarakat
kepada fihak Kecamatan selaku Pelaksana Pelayanan Publik.
g. Pembinaan
Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Cibugel dikembangkan dengan pola pendekatan pengamanan swakarsa yang menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban lingkungan bekerja sama dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Secara operasional penerapan pola keamanan swakarsa diterapkan melalui Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan kegiatan ronda malam di tiap-tiap dusun dan lingkungan, dalam kegiatan ini masyarakat secara bergilir melakukan ronda malam sesuai dengan jadual yang telah ditentukan di lingkungan masing-masing.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Cibugel dikembangkan dengan pola pendekatan pengamanan swakarsa yang menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban lingkungan bekerja sama dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Secara operasional penerapan pola keamanan swakarsa diterapkan melalui Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan kegiatan ronda malam di tiap-tiap dusun dan lingkungan, dalam kegiatan ini masyarakat secara bergilir melakukan ronda malam sesuai dengan jadual yang telah ditentukan di lingkungan masing-masing.
Pembinaan yang dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan
berupa Bimbingan Teknis Pengamanan dan Penanggulangan Bencana bagi para anggota
Pertahanan Sipil (Hansip) dan perangkat Desa dengan nara sumber dari Kecamatan,
Polsek dan Koramil, hal ini dipandang perlu karena Anggota Pertahanan Sipil
(Hansip) merupakan tulang punggung di Tingkat Desa dalam upaya menjaga keamanan
dan ketertiban serta penanggulangan sementara terhadap bencana alam. Selain
melalui forum Bimbingan Teknis dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, juga disampaikan informasi-informasi terkini yang berhubungan
dengan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan rapat mingon maupun kegiatan-kegiatan
serata forum non formal yang ada di masyarakat. Penanganan keamanan dan
ketertiban masyarakat dilaksanakan secara koordinatif antara unsure kecamatan,
unsure kepolisian dan unsure desa, sedangkan pola penyelesaian masalah
dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan prosedur dan aturan
perundang-undangan yang berlaku, apabila masalah bisa diselesaikan di tingkat
lingkungan maka diselesaikan di tingkat lingkungan, bila tidak bisa
diselesaikan maka diangkat ke Tingkat Desa, apabila masih tidak bisa
diselesaikan di Tingkat Desa maka diselesaikan di Tingkat Kecamatan melalui
forum Muspika dan ketika permasalahan masih belum bisa diselesaikan maka
diangkat ke Tingkat Kabupaten.
Tabel 8. Data Anggota Hansip dan Pos Ronda Di
Kecamatan Cibugel
No
|
Desa
|
Jumlah Hansip
|
Jumlah Pos Ronda
|
1
|
Buanamekar
|
10
|
4
|
2
|
Jayamekar
|
10
|
9
|
3
|
Jayamandiri
|
10
|
6
|
4
|
Cibugel
|
10
|
10
|
5
|
Tamansari
|
10
|
7
|
6
|
Sukaraja
|
10
|
14
|
7
|
Cipasang
|
10
|
5
|
a.
Penanggulangan
Bencana Alam
Penanganan penanggulangan bencana di Wilayah kecamatan Cibugel dikelola dan dilaksanakan oleh Satuan Koordinasi Pelaksanaan (Satkorlak) Penanggulangan Bencana Kecamatan Cibugel yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat Cibugel tentang Pembentukan Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam. Satkorlak Bencana Alam ini bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan penanganan bencana, pertolongan serta penyelamatan jiwa manusia dan pemulihan situasi pasca bencana.
Pada Tingkat Pemerintahan Desa juga dibentuk Tim Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Tim ini bertugas sebagai garda terdepan untuk mengkoordinir dan menggalang swadaya masyarakat dalam penanggulangan bencana yang dimotori oleh anggota Pertahanan Sipil dan Perlindungan masyarakat.
i. Implementasi Produk Hukum Daerah.
Pelaksanaan Produk Hukum Daerah di Wilayah Kecamatan
Cibugel secara umum sudah cukup baik hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya
dan kerja sama yang dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan sebagai koordinator
penyelenggaraan pemerintahan dengan dinas/instansi/lembaga terkait, Aparatur
Pemerintahan Desa, Para Kader dan Stake Holder lainnya.. Langkah pertama yang
dilaksanakan dalam rangka implementasi produk hukum daerah adalah kegiatan
sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat luas dengan tujuan masyarakat
luas mengetahui dan mengerti apa maksud dan tujuan dari diterbitkannya produk
hukum daerah dimaksud.
Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah
dilaksanakan melalui :
1.
Sosialisasi secara khusus dengan sengaja mengundang
sasaran yang menjadi target produk hukum tersebut, hal ini biasanya
dilaksanakan bekerja sama dengan dinas/instansi/lembaga Tingkat Kabupaten.
2.
Sosialisasi melalui kegiatan rapat minggon kecamatan
yang dilaksanakan setiap hari selasa, dalam forum ini yang menjadi target
sasaran adalah penyelenggara pemerintahan Tingkat Desa, Dinas/Instansi/Lembaga
Tingkat Kecamatan dan peserta lainnya yang hadir dalam rapat mingon. Hasil dari
forum ini diharapkan para penyelenggara pemerintahan Tingkat Desa dan
Dinas/Instansi dapat mentransfernya kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh mereka.
3.
Sosialisasi secara non formal dalam berbagai kesempatan
melalui kegiatan-kegiatan non formal yang ada di masyarakat.
Pengawasan dan pembinaan implementasi produk hukum
daerah dilaksanakan secara intensif oleh Dinas/Instansi/Lembaga Terkait sesuai
dengan Tugas Pokok dan Fungsinya serta oleh Tingkat Kecamatan selaku
coordinator penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan. Adapun penyelesaian masalah yang timbul akibat
dari pelanggaran terhadap produk hukum daerah dilaksanakan melalui pola
pendekatan dan pembinaan terhadap pelanggar, apabila masih tidak bisa
diselesaikan maka diterapkan prosedur hukum sesuai perundang-undangan yang
berlaku.
j. Penyelenggaraan Administrasi.
Pengelolaan administrasi di Kecamatan Cibugel diolah
dan dikelola secara teknis oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, secara umum
pengelolaan kegiatan administratip adalah berupa penerimaan informasi,
pencatatan, tindak lanjut, pengiriman serta penyimpanan berkas-berkas. Alur pengelolaan administrasi di Kecamatan
Cibugel dikendalikan oleh semua lini teknis dan pimpinan melalui pemakaian
kartu kendali dan disposisi.
Surat atau informasi yang masuk ke Kecamatan Cibugel
dicatat oleh staf pencatat administrasi yang selanjutnya diberi label disposisi
untuk disampaikan kepada pimpinan, disposisi pimpinan selanjutnya disampaikan
kepada pengelola teknis untuk ditindaklanjuti disesuaikan dengan isi disposisi
pimpinan, setelah selesai ditindaklanjuti secara teknis kemudian informasi
disimpan dalam bentuk arsip dikelompokan sesuai dengan bidang dan jenis
masing-masing.
Secara umum kegiatan pengelolaan
administrasi Kecamatan Cibugel meliputi pembuatan, penyediaan dan pemeliharaan
data serta informasi berupa :
1.
Data monografi kecamatan (Kecamatan Cibugel dalam
Angka).
2.
Rencana Strategis Kecamatan (Renstra)
3.
Rencana Kerja Tahunan (Renja)
4.
Peta Wilayah
5.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
6.
Data Base Kepegawaian
7.
Data Barang dan Aset Kecamatan
8.
Data-data hasil perencanaan pembangunan
9.
Buku-buku register Kecamatan
10.
Data teknis sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Camat,
Sekretaris Kecamatan dan Para Kepala Seksi
11.
Laporan – laporan yang berupa :
-
Laporan harian Camat (Buku Harian Camat)
-
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan
(LAKIP)
-
Laporan Muspika
-
Laporan-laporan bulanan dan tahunan antara lain
: Daftar Hadir, Laporan Penduduk, Laporan Rapat Koordinasi Muspika, Laporan
PPAT, Laporan Sembako, Laporan Data OT, Laporan Kegiatan K-3, Laporan NTCR dan
Laporan Kantibmas.
Administrasi dimaksud dikelola oleh petugas kearsipan yang memiliki kemampuan serta keterampilan sesuai dengan petunjuk dan pedoman pengelolaan administrasi pemerintahan, arsip-arsip administrasi tersebut disimpan dalam bentuk arsip yang disimpan di pengelola teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kegiatan pencatatan administrasi selama Tahun 2014 terdapat 692 buah surat masuk, 238 buah Surat Keluar, 28 buah Surat Keputusan Camat dan 57 buah Surat Perintah.
a.
Penataan Sarana dan Prasarana Perkantoran
Kecamatan Cibugel selain memiliki potensi Sumber Daya Manusia juga memiliki
sumber daya sarana dan prasarana yang bisa dimanpaatkan guna mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sarana prasarana tersebut secara umum
terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1.
Sarana
yang berupa bangunan dan kelengkapannya
2.
Sarana
berupa halaman dan kelengkapannya.
Kecamatan Cibugel memiliki luas lahan 1.963 Meter Persegi yang terdiri dari beberapa
bangunan antara lain :
1.
Bangunan Kantor Kecamatan
Bangunan
Kantor Kecamatan merupakan bangunan utama di Kecamatan Cibugel. Bangunan Kantor
Kecamatan ini didalamnya memiliki ruangan yang diperuntukan untuk pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Adapun ruangan-ruangan tersebut
berupa :
-
Ruangan
Camat.
-
Ruangan
Sekretaris Kecamatan.
-
Ruangan
Para Kepala Seksi.
-
Ruangan
Para Kepala Sub Bagian.
-
Ruangan
Staf
-
Ruangan
Pelayanan Umum
-
Ruangan
Arsip
-
WC
-
Mushola
Ruangan-ruangan
tersebut diberi nama sesuai dengan fungsinya dilengkapi dengan barang-barang
pendukung berupa meja dan kursi untuk bekerja yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan yang ada. Sebagai pelengkap ruangan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, di ruangan para Pejabat Struktural dipasang /
disediakan gambar presiden dan wakil presiden serta gambar Kepala dan Wakil
Kepala Daerah.
Ruangan utama di Kantor Kecamatan Cibugel adalah Ruangan Pelayanan Umum,
karena di tempat inilah pelayanan masyarakat terpusat. Ruangan ini dilengkapi
dengan meja pelayanan khusus, ruang tunggu, brosur, dispencer (air minum) dan
kelengkapan pelayanan lainnya dengan harapan bisa membantu masyarakat atau
aparatur yang memerlukan pelayanan dari Kecamatan Cibugel mendapatkan
fasilitasi, kemudahan dan kenyamanan. Ruangan pendukung lainnya yang tidak
kalah pentingnya adalah Ruangan WC dan Mushola, ruangan WC dilengkapi dengan
peralatan standar sarana air bersih, gayung, gantungan handuk/baju, tempat
sampah dan peralatan lainnya, sedangkan mushola walaupun keberadaannya masih
sangat sederhana bisa dimanpaatkan untuk sarana beribadah oleh para tamu dan
pegawai Kecamatan Cibugel.
2.
Aula
Kecamatan Cibugel
Aula Kantor Kecamatan Cibugel memiliki luas bangunan 80 meter persegi, aula
ini dipergunakan untuk kegiatan rapat-rapat, musyawarah dan pertemuan baik itu
berupa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan
kemasyarakatan. Fasilitas yang ada di
Aula Kecamatan Cibugel ini terdiri dari Meja Pimpinan Rapat, Meja Peserta
Rapat, Kursi, Sound Sistem dan kelengkapan rapat lainnya
3.
Ruang
Pelayanan Simduk
Ruang
pelayanan Pembuatan KTP elektronik atau sering disebut dengan Ruangan Pelayanan
Simduk adalah ruangan khusus untuk melayanai masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang
Kartu tanda Penduduk, di ruangan ini terdapat beberapa alat khusus untuk proses
pengelolaan dan pembuatan KTP berupa :
Scaner, Camera, seperangkat Computer yang on line dengan data di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang serta beberapa berkas keperluan
administrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Selain
memiliki sejumlah bangunan, fasilitas yang ada di Kantor Kecamatan Cibugel juga
berupa halaman Kantor Kecamatan Cibugel yang berupa taman dengan fasilitas
berupa lahan parkir bagi karyawan, Lahan Parkir untuk Roda 2 (dua) dan lahan
parkir untuk Roda 4 (empat). Sebagai pelindung terik matahari di sekitar
halaman ditanam beberapa pohon bertajuk cukup tinggi yang dipadu dengan tanaman
perdu dan rumput sehingga memenuhi nilai estetika dan keindahan.
2.2. Kapasitas Sosial
a.
Pendidikan
Pembangunan bidang pendidikan menjadi bahasan yang
paling penting, karena pendidikan merupakan modal dasar pembangunan yang
diyakini menjadi komponen strategis dan mendasar untuk mendorong pembangunan
bidang lainnya. Tinggi rendahnya mutu
pendidikan akan menentukan cepat lambatnya percepatan pembangunan di suatu
wilayah.
Secara umum rendahnya mutu pendidikan disebabkan oleh
beberapa factor yaitu :
1.
Faktor internal, yang meliputi : efektivitas belajar mengajar, Sarana
prasarana belajar, jumlah dan mutu guru, metode pembelajaran dan kurikulum
serta system pengelolaan manajemen persekolahan.
2.
Faktor eksternal, yang meliputi : Peran orang tua, masyarakat dan pemerintah
dalam mendukung pembangunan pendidikan yang bermutu.
Jumlah sarana pendidikan di Wilayah Kecamatan Cibugel
terdiri dari 1 buah Taman Kanak-Kanak, 17 Sekolah dasar (SD), 3 buah Sekolah
menengah Tingkat Pertama (SMTP) dan 2 buah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
dengan jumlah ruang kelas Taman Kanak-Kanak 2 buah, Sekolah Dasar 111 buah,
Sekolah Menengah Pertama (SMP) 33 serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
sebanyak 6 buah yang didukung oleh guru pengajar Taman Kanak-Kanak sebanyak 3
orang, Guru Sekolah Dasar 174 orang, Guru SMP sebanyak 70 orang dan guru SMK
sebanyak 20 orang.
Tabel 9.
Persentase Anak Usia Dini Yang Terlayani PAUD
No
|
Nama Desa
|
Jumlah Anak Usia 0-3 Tahun
|
Jumlah Anak Usia 0-3 Tahun yg Terlayani PAUD
|
Persentase
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Buanamekar
|
160
|
41
|
25,6
|
2
|
Jayamekar
|
142
|
35
|
24,6
|
3
|
Cibugel
|
198
|
63
|
31,8
|
4
|
Jayamandiri
|
133
|
77
|
57,9
|
5
|
Tamansari
|
151
|
83
|
55,0
|
6
|
Sukaraja
|
176
|
76
|
43,2
|
7
|
Cipasang
|
133
|
37
|
27,8
|
Jumlah
|
1.093
|
412
|
37,7
|
Kegiatan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 2
(dua) sampai dengan 6 (enam) tahun difasilitasi oleh Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Taman Kanak-Kanak. Jumlah anak usia dibawah 3 (tiga) Tahun sebesar 1.093
orang dan yang terlayani PAUD sebanyak 412 orang atau 37,7 persen, sehingga
Angka Partisipasi Kasar (APK) anak usia dini adalah sebesar 37,7 %.
Tabel 10.
Persentase Anak yang Terlayani TK / RA
No
|
Nama Desa
|
Jumlah Anak Usia 4-6 Tahun
|
Jumlah Anak Usia 4-6 Tahun yg Terlayani TK/RA
|
Persentase
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Buanamekar
|
123
|
-
|
-
|
2
|
Jayamekar
|
147
|
36
|
24,5
|
3
|
Cibugel
|
150
|
-
|
-
|
4
|
Jayamandiri
|
88
|
-
|
-
|
5
|
Tamansari
|
134
|
15
|
11,2
|
6
|
Sukaraja
|
135
|
-
|
-
|
7
|
Cipasang
|
95
|
-
|
-
|
Jumlah
|
872
|
51
|
5,8
|
Jumlah anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam)
Tahun pada Tahun 2015 sebanyak 872 anak, yang terlayani dan belajar di Taman
Kanak-Kanak / Rhaudhatul Athfal sebanyak 51 anak atau sebesar 5,8 persen
sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) anak Usia 4 – 6 Tahun di Kecamatan
Cibugel sebesar 5,8 Persen.
Tabel 11. Angka
Partisipasi Kasar Tingkat SD/MI
No
|
Nama Desa
|
Jumlah Anak Usia 7-12 Tahun
|
Jumlah Anak SD / MI
|
Persentase
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Buanamekar
|
371
|
367
|
98,9
|
2
|
Jayamekar
|
449
|
440
|
98,0
|
3
|
Cibugel
|
342
|
330
|
96,5
|
4
|
Jayamandiri
|
227
|
224
|
98,7
|
5
|
Tamansari
|
391
|
388
|
99,2
|
6
|
Sukaraja
|
380
|
379
|
99,7
|
7
|
Cipasang
|
343
|
339
|
98,8
|
Jumlah
|
2.503
|
2.467
|
98,6
|
Jumlah anak Usia Sekolah Dasar (Usia 7 s.d. 12 Tahun) yang ada di wilayah
kecamatan Cibugel sebanyak 2.503 orang dan jumlah siswa Sekolah Dasar di
Wilayah Kecamatan Cibugel sebanyak 2.467 sehingga Angka Partisipasi Tingkat
Sekolah Dasar sebesar 98,6 Persen.
Angka Partisipasi Kasar (APK) Tingkat
SMP sebesar 97,6 Persen, nilai ini didapat dari jumlah anak usia 13 – 15 Tahun
sebanyak 981 Dan jumlah anak usia 13-15 tahun yang sekolah di Tingkat
SMP/Sederajat sebanyak 957 orang. Untuk lebih jelasnya mengenai APK Tingkat
Sekolah Menengah Pertama /Sederajat dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.
Tabel 12. Angka partisipasi kasar Tingkat
SMP/Sederajat
No
|
Nama
Desa
|
Jumlah
Anak Usia 13-15 Tahun
|
Jumlah
Anak 13-15 Tahun yang Sekolah
|
Persentase
|
1
|
Buanamekar
|
195
|
195
|
100,0
|
2
|
Jayamekar
|
125
|
121
|
96,8
|
3
|
Cibugel
|
119
|
115
|
96,6
|
4
|
Jayamandiri
|
115
|
106
|
92,2
|
5
|
Tamansari
|
190
|
190
|
100,0
|
6
|
Sukaraja
|
125
|
120
|
96,0
|
7
|
Cipasang
|
112
|
110
|
98,0
|
Jumlah
|
981
|
957
|
97,6
|
Peranan guru di sekolah sangat significan pengaruhnya
dalam mengungkit kualitas proses belajar dan mengajar, perbandingan jumlah guru
dengan jumlah murid akan sangat menentukan berhasilnya kegiatan belajar dan
mengajar di sekolah baik itu Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Tingkat Sekolah
Menengah Pertama (SMP). Rata-rata rasio guru dan murid di Kecamatan Cibugel
untuk Tingkat Sekolah Dasar sebesar 1 : 14,71 dan Tingkat Sekolah Menengah
Pertama sebesar 1 : 12,96. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam realisasinya
sangat membantu proses suksesnya wajar dikdas 9 tahun ini terbukti dengan tidak
adanya angka Drop Out siswa tingkat SD dan SMP.
Kendala yang menjadi alasan klasik dalam pembangunan
bidang pendidikan adalah :
1.
Kesulitan ekonomi rumah tangga orang tua murid.
2.
Tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya arti
pendidikan perlu lebih ditingkatkan.
3.
Masih minimnya sarana prasarana pendukung pendidikan.
Kesulitan ekonomni masyarakat dibantu dengan kegiatan Pasca
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Cerdas dan Sehat melalui Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) yang mana dalam program ini dialokasikan bantuan
Seragam Sekolah, Sepatu, Buku Pelajaran dan uang transport bagi siswa-siswi
yang tergolong kurang mampu dimana proses disesuaikan dengan alur dan prosedur
Program PNPM, sehingga Orang Tua murid yang keberadaan ekonominya tergolong
kurang mampu dapat terbantu, sedangkan peningkatan kesadaran masyarakat akan
arti pentingnya pendidikan diatasi melalui kegiatan sosialisasi wajar Dikdas 9
Tahun yang dilaksanakan terpadu oleh semua stake holder dalam berbagai kegiatan
baik formal maupun non formal.
Minimnya sarana prasarana pendukung pendidikan,
diatasi dengan pengajuan pemenuhan sarana prasarana pendidikan kepada
Dinas/Instansi/Lembaga terkait baik itu melalui Anggaran Pendapatan dan Bekanja
Derah kabupaten Sumedang (APBD II), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa barat (APBD I) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
(APBN).
b. Kesehatan
Sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani
merupakan modal dasar dalam pembangunan, karena dengan adanya sumber daya
manusia yang sehat akan menghasilkan masyarakat yang sehat pula yang akan
menjadi pelaku dan sasaran pembangunan.
Kegiatan pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat diarahkan kepada program kesehatan ibu, bayi, balita, masyarakat dan
kesehatan lingkungan.
Sumberdaya manusia yang sehat berawal dan bertitik
tolak dari satuan terkecil komunitas yaitu rumah tangga, di Wilayah Kecamatan
Cibugel berdasarkan data hasil review Tim Puskesmas di lapangan dan didasarkan
atas laporan yang ada persentase Rumah Tangga sehat sebesar 85 persen
(meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 81,15 persen) , sisanya sebesar 25
persen masih dikatagorikan kurang sehat, hal ini terus dipantau dan
difasilitasi melalui program dan pembinaan secara terpadu oleh
Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Program yang diluncurkan dalam mengatasi
persoalan ini berupa sosialisasi dan pembinaan Pola Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), Pengembangan Desa Siaga, Bantuan Penyehatan Perumahan dan lain-lain.
Kegiatan pembangunan bidang kesehatan di Wilayah
Kecamatan Cibugel dimotori oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang
dibantu oleh 2 (dua) buah Puskesmas Pembantu, Pusat Kesehatan Masyarakat
terletak di Ibu Kota Kecamatan sedangkan untuk Puskesmas Pembantu terletak di
Desa Cipasang dan Desa Sukaraja. Penanganan masalah kesehatan dilaksanakan oleh
tenaga medis dan paramedic, penanganan medis dilaksanakan di Puskesmas dan
klinik sedangkan pelayanan masyarakat di Tingkat Desa dibantu oleh tenaga para
medis dengan jumlah 13 orang yang tersebar di 7 Desa Se Kecamatan Cibugel.
Gerakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan di lapangan dibantu oleh para
kader kesehatan (Kader Posyandu dan Kader PKK) yang terangkum dalam Pos
Pelayanan Terpadu, kader-kader inilah yang menjadi stake holder mitra kerja
Dinas/Instansi/Lembaga terkait. Jumlah Posyandu di wilayah Kecamatan Cibugel
sebanyak 25 Posyandu dan yang sudah masuk katagori Purnama sebanyak 8 Posyandu
atau sebanyak 32 persen, dengan jumlah kader sebanyak 150 orang.
Tabel 13. Data
Posyandu dan Kader Pos Yandu Kecamatan Cibugel
No
|
Nama Desa
|
Jumlah Posyandu
|
Jumlah Kader
|
Keterangan
|
1
|
Buanamekar
|
4
|
24
|
|
2
|
Jayamekar
|
4
|
21
|
|
3
|
Cibugel
|
3
|
25
|
|
4
|
Jayamandiri
|
3
|
19
|
|
5
|
Tamansari
|
4
|
20
|
|
6
|
Sukaraja
|
3
|
21
|
|
7
|
Cipasang
|
4
|
20
|
|
Jumlah
|
25
|
150
|
Hasil kerja keras Dinas/Instansi/Lembaga terkait yang
bekerja sama dengan para kader kesehatan dan masyarakat menghasilkan :
1.
Cakupan kunjungan ibu hamil 84,0 persen.
2.
Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan/tenaga
kesehatan 92,6 Persen.
3.
Angka Kematian Ibu (AKI) nol persen.
4.
Angka Kematian Bayi (AKB) 0,6 persen.
5.
Rumah tangga bebas jentik 100 persen.
6.
Cakupan pengguna air bersih sebesar 79,8 Persen.
7.
Program KIA- K1 Bumil 69,8 Persen.
8.
Program KIA-Linakes 78,1 Persen.
9.
Penemuan suspect TBC 250 Orang.
10.
Penemuan TBC Positip 24 Persen.
11.
Kasus Diare 39,21
persen.
12.
Imunisasi Campak 67,2 Persen.
13.
Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK)-BGM 100 persen.
14.
Cakupan Rawat Jalan di Puskesmas sebanyak 14.061 pasien.
c. Keagamaan
Visi dari Kecamatan Cibugel adalah
Cibugel Parigel yaitu menciptakan masyarakat Kecamatan Cibugel yang Pandai,
Aman, Tertib, Sejahtera dan religius. Pendukung untuk mewujudkan visi tersebut
terdiri dari sarana prasarana fisik, potensi sumber daya manusia, potensi
kelembagaan dan potensi social budaya masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat
Kecamatan Cibugel yang religious terdiri dari sarana dan prasarana fisik
keagamaan Kecamatan Cibugel yang terdiri dari 52 mesjid, 47 mushola dan 10
pesantren dengan jumlah santri 748 orang, upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas sarana keagamaan terus dilakukan dengan jalan :
1.
Pemungutan swadaya masyarakat di lingkungan
masing-masing
2.
Pengajuan bantuan kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi
maupun Pusat.
3.
Pengajuan bantuan kepada fihak lain selain pemerintah
yaitu para pengusaha atau lembaga lainnya.
Tabel 14. Data Sarana Keagamaan Kecamatan
Cibugel
Nama Desa
|
Jumlah masjid
|
Jumlah Mushola
|
Buanamekar
|
9
|
8
|
Jayamekar
|
7
|
6
|
Cibugel
|
9
|
9
|
Tamansari
|
6
|
5
|
Sukaraja
|
8
|
6
|
Cipasang
|
6
|
5
|
Jayamandiri
|
7
|
8
|
Jumlah
|
52
|
47
|
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam bidang
keagamaan dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah, lembaga keagamaan dan
masyarakat, adapun upaya yang dilakukan berupa :
1.
Peningkatan kuantitas dan kualitas syiar agama melalui
peringatan dan perayaan hari-hari besar agama.
2.
Peningkatan kualitas dan kuantitas mubalig melalui
pengkaderan dan pelatihan juru dakwah.
3.
Peningkatan prekuensi penyelenggaraan kegiatan rutin
keagamaan yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat seperti pengajian rutin yang
dilaksanakan oleh kecamatan, Desa maupun di masing-masing wilayah.
4.
Peningkatan kemampuan membaca, menghapal, memahami dan
mengaplikasikan kandungan al-quran melalui kegiatan Tilawatil Qur’an.
5.
Pendidikan keagamaan sejak dini kepada anak-anak
melaluim Taman Pendidikan Al-Quran.
6.
Pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat yang
bersipat agamis.
7.
Sosialisasi kepada masyarakat untuk menghidupkan
kembali kegiatan budaya mengaji kepada anak-anak.
d. Kesejahteraan Sosial
Jumlah KK Miskin di wilayah Kecamatan Cibugel adalah
sebesar 1.543 orang, jumlah penduduk miskin terbesar berada di Desa Cipasang
yaitu sebanyak 270 orang dan jumlah terkecil di Desa Jayamandiri yaitu sebanyak
134 orang.
Tabel 15.
Data Sebaran Keluarga Miskin Kecamatan Cibugel
No
|
Nama Desa
|
Jumlah KK Miskin
|
Keterangan
|
1
|
Buanamekar
|
201
|
|
2
|
Jayamekar
|
230
|
|
3
|
Cibugel
|
248
|
|
4
|
Tamansari
|
220
|
|
5
|
Sukaraja
|
240
|
|
6
|
Cipasang
|
270
|
|
7
|
Jayamandiri
|
134
|
|
Jumlah
|
1.543
|
Program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk
menurunkan dan menangani masalah KK miskin di Wilayah kecamatan Cibugel dilaksanakan
secara terpadu antara Dinas/Instansi/Lembaga terkait baik itu Tingkat Kecamatan
maupun Tingkat Kabupaten. Program dan kegiatan dimaksud antara lain :
1.
Bantuan beras bagi keluarga miskin sebanyak 15 kilogram
per keluarga, Kecamatan Cibugel mendapat alokasi sebesar 23,1 Ton per bulan dan
670.140 Ton Per Tahun.
2.
Bantuan pemugaran perumahan tidak layak huni dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
3.
Bantuan pemugaran perumahan tidak layak huni dari Badan
Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sumedang.
4.
Bantuan permodalan usaha dari Program PNPM yang diperuntukan
untuk warga miskin melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Cibugel.
5.
Pelatihan keterampilan kerja bagi warga miskin dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6.
Bantuan Program Keluarga Harapan bagi 213 Keluarga Sangat
Miskin dengan total nilai sebesar Rp. 242.781.250,- / tahun
7.
Pemberian santunan dari BAZ kabupaten Sumedang untuk
siswa yang kurang mampu
8.
Pemberian santunan dari TP PKK untuk siswa yang kurang
mampu
9.
Pelayanan kesehatan gratis bagi Keluarga Miskin melalui
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Selain melalui program dan kegiatan yang diberikan
secara langsung kepada keluarga miskin, juga dilaksanakan program dan kegiatan
yang secara tidak langsung namun pada ahirnya akan bisa membantu mengentaskan
masalah kesejahteraan social diantaranya melalui pendekatan program dan
kegiatan dimana program dan kegiatan bisa dilaksanakan apabila bisa memberikan
manpaat dan kontribusi terhadap warga miskin, dalam hal ini jumlah penerima
manpaat dari warga miskin dijadikan indicator peluncuran program dan
pelaksanaan kegiatan.
e. Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari
kemiskinan dan keterbelakangan/kesenjangan / ketidakberdayaan. Kemiskinan dapat dilihat dari indikator pemenuhan
kebutuhan dasar yang belum
mencukupi/layak. Kebutuhan dasar
itu,
mencakup pangan, pakaian, papan, kesehatan,
pendidikan, dan transportasi. Strategi awal yang diterapkan dalam
pemberdayaan masyarakat adalah penciptaan iklim dan suasana yang menunjang
pengembangan potensi dan sumberdaya masyarakat, kegiatan yang dilaksanakan
berupa penyusunan masukan rencana regulasi dan penyesuaian aturan yang berpihak
kepada masyarakat, dengan cara ini secara bertahap potensi yang ada pada
masyarakat berkembang dan menjadi kekuatn untuk berdiri dan membangun dirinya
sendiri.
Memberdayakan
mengandung pula arti melindungi. Dalam proses
pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam
menghadapi
yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan
masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal
itu
justru akan mengerdilkan
yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya persaingan yang tidak seimbang.
Strategi utama yang dikembangkan dalam pemberdayaan
masyarakat di Kecamatan Cibugel dilaksanakan melalui dua pendekatan utama,
yaitu :
1. Fasilitasi
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusi (SDM)
2. Fasilitasi
kualitas daya dukung sarana dan prasarana.
Komunitas
masyarakat akan bisa berdaya apabila memiliki kemampuan Sumber Daya manusia
(SDM) yang memadai, oleh karenanya dalam rangka memberdayakan masyarakat
Pemerintahan Kecamatan Cibugel dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait
memfasilitasi peningkatan SDM sesuai dengan bidangnya masing-masing baik itu
bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, social budaya dan lainnya dengan harapan
bisa membuat masyarakat yang mandiri maju dan sejahtera.
Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni tidak
akan menghasilkan produktivitas yang maximal apabila tidak ditunjang oleh
sarana dan prasarana pendukung, oleh karenanya dalam proses pemberdayaan
masyarakat di Kecamatan Cibugel difasilitasi juga bantuan sarana dan prasarana
bagi pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, prasarana tersebut bisa berupa
sarana langsung yang bisa digunakan oleh masyarakat sebagai factor produksi dan
langsung dirasakan manpaatnya atau sarana prasarana yang secara tidak langsung
dirasakan manpaatnya oleh masyarakat namun sangat menunjang dalam pencapaian
pemberdayaan. Fasilitasi bangtuan
pemberdayaan ini berupa sarana-sarana yang diperlukan oleh masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, social budaya dan bidang-bidang lainnya.
2.3. Kapasitas Ekonomi
a.
Pertanian (Core Bisnis – Spesifik Wilayah)
Luas wilayah Kecamatan Cibugel adalah 49,05 Kilometer
Persegi dengan ketinggian wilayah berada pada kisaran 571 s.d. 979 Meter Diatas
Permukaan Laut (DPL) dengan kondisi permukaan lahan datar dan berbukit. Sesuai
dengan kondisi wilayah yang ada, kegiatan pertanian di Wilayah Kecamatan
Cibugel terbagi menjadi 2 (dua) bagian besar yaitu pertanian pada lahan sawah
dengan luas sekitar 7,14 Kilometer Persegi dan perladangan (pertanian lahan
kering) seluas 20,02 Kilometer Persegi.
Komoditas dominan pada lahan sawah adalah padi dengan
sentra sawah terluas berada di Desa Sukaraja sedangkan terkecil Desa Jayamandiri. Rata-rata produksi padi per hektar adalah 70,35
Ton Per Hektar dengan penghasil padi terbesar adalah Desa Buanamekar dengan
produksi sebesar 927 Ton / Tahun dan terkecil adalah Desa Jayamekar sebesar 512
Ton / Tahun.
Tabel 16.
Luas Panen, Produksi dan Produktifitas Padi sawah
Nama
Desa
|
Luas
panen
|
Produksi
|
Produktivitas
|
Buanamekar
|
133
|
927
|
69,69
|
Jayamekar
|
75
|
512
|
68,26
|
Cibugel
|
112
|
789
|
70,44
|
Tamansari
|
99
|
693
|
70,00
|
Sukaraja
|
106
|
753
|
71,03
|
Cipasang
|
90
|
651
|
72,33
|
Jayamandiri
|
92
|
649
|
70,54
|
707
|
4.974
|
70,35
|
Produksi pertanian lain selain padi berupa palawija
dan sayuran, desa-desa di Wilayah Kecamatan Cibugel merupakan sentra penghasil
palawija dan sayuran, hal ini sangat rasional karena suhu udara dan yang
didukung oleh ketersediaan air serta factor lainnya sangat cocok untuk
pengembangan palawija dan sayuran.
Komoditas utama hasil pertanian di
Kecamatan Cibugel adalah berupa produk pertanian jagung dan ubi kayu. Produksi
jagung hibrida per Tahun mencapai 11.444 Ton dengan Luas sebesar 2.267 hektar, panen
terbesar jagung Hibrida berada di Desa Cipasang dengan luas 483 Hektar dengan total produksi
sebesar 2.537, sedangkan produksi Ubi
Kayu per Tahun sebesar 22.752 Ton dari luas panen 1.373 Hektar. Panen terbesar
ubi kayu berada di Desa Cipasang dengan Luas Panen sebesar 407 Hektar dan total
produksi 6.802 Ton.
Produk-produk
pertanian ini untuk produksi yang besar dipasarkan ke Pasar Induk yang berada
di luar Kabupaten Sumedang, sementara sebagian lagi dipasarkan di Pasar local.
Transaksi pemasaran produksi untuk partai besar biasanya berlangsung di lokasi
lahan pertanian dimana para petani langsung menjual hasil produksinya kepada
pembeli, sedangkan untuk partai kecil atau pesanan yang sipatnya kontinue ke
Pasar local para petani membawa produksinya untuk dijual langsung atau
dititipkan di kios-kios sayuran.
Peningkatan kualitas dan kuantitas produk pertanian
terus dipacu oleh Dinas/Instansi/Lembaga terkait, adapun pola yang diterapkan
berupa :
1.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, hal ini
dilaksanakan melalui kegiatan :
-
Penyuluhan pertanian
-
Sekolah Lapang pertanian
-
Studi Banding dan magang bagi petani
-
Pendampingan pelaksanaan produksi oleh Petugas
dari Instansi terkait.
-
Penguatan kapasitas Kelompok Tani
2.
Intensifikasi Pertanian, hal ini dilaksanakan melalui
kegiatan :
-
Sosialisasi pemupukan berimbang
-
Penelitian lapangan bersama petani guna
menghasilkan produksi yang maksimal melalui Demplot.
-
Pemberian dan penggunaan bibit unggul
-
Pengendalian hama terpadu
-
Pengoptimalan penggunaan saprodi
-
Mekanisasi alat-alat pertanian
-
Penggunaan teknologi pertanian terkini
3.
Ekstensifikasi pertanian, hal ini dilakukan dengan
membuka dan memperluas areal untuk pelaksanaan kegiatan pertanian.
4.
Penguatan permodalan, hal ini dilakukan melalui
pemberian modal usaha pertanian baik itu bersipat hibah, pinjaman lunak maupun
kerjasama dengan mitra usaha.
5.
Perbaikan kualitas sarana dan prasarana pertanian, hal
ini dilakukan melalui perbaikan sarana pertanian baik secara swadaya gotong
royong maupun menggunakan dana bantuan pemerintah.
6.
Perbaikan dan pembukaan jalan pertanian, hal ini
dilakukan untuk lebih memudahkan petani dalam rangka pengangkutan sarana
produksi dan pemasaran hasil produksi pertanian.
b. Pengelolaan Administrasi Keuangan
Pengelolaan administrasi keuangan di Kantor Kecamatan
Cibugel dikelola dan dilaksanakan secara koordinatif oleh Kepala Sub Bagian
Keuangan dan Program. Pengelolaan administrasi keuangn secara umum dapat
dikelompokan menjadi tiga bagian besar yaitu
: pengelolaan administrasi penerimaan, pengelolaan administrasi Belanja
dan pengelolaan administrasi pendapatan.
Penerimaan keuangan Kecamatan Cibugel pada tahun
2014/2015 adalah sebesar Rp. 1.276.129.550,47. Yang dipergunakan untuk
membiayai operasional program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pemberdayaan dan kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Cibugel yang meliputi :
3.
Program
Pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan berupa :
-
Penyediaan Jasa
Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik
-
Penyediaan
Pelayanaan Administrasi Perkantoran
-
Penyediaan Bahan
Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
-
Rapat-rapat
koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
-
Penyediaan Jasa
Tenaga Operasional Pengamanan
2.
Program Peningkatan
Sarana dan Prasaran Aparatur, dengan kegiatan berupa :
-
Pengadaan perlengkapan
dan peralatan kantor
-
Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Kantor
-
Pemeliharaan
Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
-
Pemeliharaan
rutin/berkala perlengkapan dan peralatan kantor
-
Penyediaan Jasa Sewa
Kantor/Rumah Dinas/Komputer
3.
Program
Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan kegiatan berupa
:
-
Pengadaan Pakaian Dinas
Beserta Perlengkapan
-
Pengadaan pakaian
KORPRI
-
Pengadaan pakaian
khusus hari-hari tertentu
-
Pengadaan Sarana dan
Prasarana Olah Raga
4.
Program Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan
Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan
kegiatan berupa : Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
5.
Program Peningkatan
Perencanaan dan Penganggaran SKPD,
dengan kegiatan berupa : Penyusunan
Perencanaan dan Penganggaran SKPD.
6.
Program Peningkatan
Kapasitas Penyelenggaraan
Pemerintahan, dengan kegiatan berupa :
-
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
-
Peringatan Hari-hari Besar
-
Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
-
Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
-
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
-
Peningkatan Pelayanan Publik
-
Pemberdayaan
Lembaga dan Organisasi
Kemasyarakatan
Kemasyarakatan
-
Pemberdayaan Keluarga melalui Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga
Kesejahteraan Keluarga
-
Fasilitasi dan Pemberdayaan Pos Pelayanan
Terpadu
(POSYANDU)
(POSYANDU)
-
Fasilitasi Promosi produk usaha mikro, kecil dan
menengah
-
Fasilitasi Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Penyusunan Database Kecamatan dan Profil Desa
-
Pengembangan Data Base Kependudukan
-
Penyelenggaraan Lomba Desa
-
Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial
dan
Bantuan Keuangan kepada Desa
Bantuan Keuangan kepada Desa
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan dilakukan
pembelanjaan berupa Belanja Barang sebesar Rp. 413.324.180 Dan belanja Modal
sebesar Rp. 83.500.000 yang semuanya ditujukan untuk mendukung terselenggaranya
program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan
kemasyarakatan.
Pendapatan Daerah yang dikelola oleh Tingkat
Kecamatan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi Ijin Gangguan (HO)
dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Target murni Pajak Bumi dan
Bangunan Kecamatan Cibugel adalah sebesar Rp. 282.748.259 dengan kekeliruan
sebesar Rp. 32.679.026 sehingga target murni yang harus dilunasi sebesar Rp. 250.069.233
sedangkan Target Retribusi ijin gangguan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan
Kecamatan Cibugel adalah Rp. 2.618.083 untuk Ijin Gangguan (HO) dan Rp. 8.000.000
untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
c.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cibugel
dilakukan dengan dua cara yaitu :
1. Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Secara Langsung.
2. Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Secara Tidak Langsung.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat secara langsung dilaksanakan dengan
memberikan fasilitas langsung kepada masyarakat berupa :
1.
Pemberian bantuan modal usaha untuk membuka usaha atau
lapangan pekerjaan
2.
Pemberian bantuan modal usaha untuk peningkatan dan
pengembangan usaha
3.
Pemberian Pinjaman Modal untuk usaha
4.
Pemberian bantuan alat-alat untuk produksi barang dan
jasa
5.
Pemberian dana stimulant untuk Kelompok Usaha
Masyarakat (Pokmas)
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
secara langsung di Wilayah Kecamatan Cibugel dilakukan oleh
Dinas/Instansi/Lembaga terkait, antara lain :
1.
Program Bantuan Permodalan Kelompok Tani dari Dinas
Pertanian Kabupaten Sumedang untuk kelompok usaha pertanian.
2.
Program UPPKS dari BPMPD KBPP Kabupaten Sumedang.
3.
Bantuan Modal Usaha bagi Keluarga Miskin dari Badan
Amil Zakat (BAZ) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
4.
Bantuan Hand Sprayer dan alat-alat pertanian bagi
petani dari Dinas Pertanian Tananaman Pangan Kabupaten Sumedang.
5.
Bantuan Ternak Sapid an Domba dari Pagu Indikatif
Kecamatan
6.
Bantuan penguatan lumbung pangan dari Dana Pagu
Indikatif Kewilayahan
7.
Bantuan modal usaha bagi masyarakat dari Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) Kecamatan Cibugel.
8.
Bantuan Usaha Simpan Pinjam (USP) Kelompok Perempuan
dari UPK Kecamatan Cibugel.
9.
Pemberian Kredit Lunak dari perbankan kepada masyarakat
dalam rangka pengembangan usaha.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat secara tidak langsung
dilaksanakan dengan :
1.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
masyarakat Kecamatan Cibugel dalam bidang ekonomi dan wirausaha.
2.
Pembangunan, rehabilitasi dan pelestarian sarana
prasarana pendukung roda perekonomian.
3.
Penciptaan iklim yang menunjang serta rumusan kebijakan
local wilayah yang bisa membuka kemitraan antara masyarakat Kecamatan Cibugel
dengan para Investor dan pemilik modal dari luar Kecamatan Cibugel.
4.
Perencanaan wilayah yang mendukung pengembangan
sentra-sentra ekonomi baru untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Upaya yang telah dilakukan di Wilayah Kecamatan Cibugel dalam rangka
pemberdayaan ekonomi masyarakat secara tidak langsung berupa :
1.
Pelatihan wira usaha bagi pengangguran dari Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang.
2.
Sekolah Lapang Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten
Sumedang.
3.
Pelatihan SLPHT dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang.
4.
Pelatihan Pengembangan Diri bagi Para pemuda dari BPMPDKBPP
Kabupaten Sumedang.
5.
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Usaha dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang.
6.
Perbaikan jaringan irigasi pertanian yang dilaksanakan
oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
7.
Pembangunan, perbaikan dan Peningkatan Kualitas Jalan
Usaha Tani dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumedang.
8.
Rehabilitasi jalan kabupaten, Kecamatan dan Desa oleh
Dinas PU Kabupaten dan Swadaya Masyarakat.
9.
Pengusulan peningkatan status jalan darmaraja – cibugel
– limbangan menjadi jalan provinsi.
10.
Program agrowisata sebagai pendukung kegiatan lintasan
jalur wisata Waduk Jatigede.
d. Peningkatan Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah yang dikelola oleh Tingkat
Kecamatan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi Ijin Gangguan (HO)
dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Target murni Pajak Bumi dan
Bangunan Kecamatan Cibugel adalah sebesar Rp. 282.748.259, dengan kekeliruan
sebesar Rp.32.679.026, sehingga target murni yang harus dilunasi sebesar
Rp.250.069.233 Target Pajak Bumi dan Bangunan tertinggi adalah Desa Cipasang
sebesar Rp.61.775.998 dan target
terendah Desa Jayamandiri sebesar Rp. 28.286.253 Intensifikasi
dan ektensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan
yang tergabung dalam Tim Bina Wilayah Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan
dalam Surat Keputusan Camat Cibugel.
Upaya yang dilakukan dalam rangka pemenuhan target Pajak Bumi dan
Bangunan oleh Tingkat Kecamatan berupa
:
1.
Sosialisasi Pajak Bumi dan bangunan kepada masyarakat
dalam setiap kesempatan baik formal maupun non formal.
2.
Fasilitasi kekeliruan target pajak bumi dan bangunan
kepada DPPKAD Kabupaten Sumedang.
3.
Evaluasi pemenuhan target PBB pada setiap pelaksanaan
rapat mingon Kecamatan.
4.
Jemput bola penagihan PBB oleh kolektor Kecamatan ke
Kolektor Desa setiap minggu.
5.
Pemberian teguran secara tertulis melalui surat yang
ditanda tangani oleh Camat kepada wajib pajak yang sulit bayar.
6.
Operasi lapangan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
bersama kolektor PBB Desa.
Tabel 17. Target Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Cibugel
No
|
Nama Desa
|
Target
|
Kekeliruan
|
Target Murni
|
1
|
Buanamekar
|
34.811.679
|
2.138.286
|
32.673.393
|
2
|
Jayamekar
|
44.628.957
|
13.224.896
|
31.404.061
|
3
|
Cibugel
|
30.773.399
|
1.113.035
|
29.660.364
|
4
|
Tamansari
|
41.323.195
|
3.676.310
|
37.646.885
|
5
|
Sukaraja
|
41.148.878
|
5.055.953
|
36.092.925
|
6
|
Cipasang
|
61.775.998
|
6.341.166
|
55.434.832
|
7
|
Jayamandiri
|
28.286.153
|
1.129.380
|
27.156.773
|
Jumlah
|
282.748.259
|
32.679.026
|
250.069.233
|
Sampai dengan Bulan September 2015 pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan
Kecamatan Cibugel baru mencapai Rp.193.298.192.
Pendapatan Asli daerah lain yang bersumber dari
Kecamatan Cibugel adalah retribusi Daerah yang berasal dari Penerbitan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penerbitan Ijin Gangguan (HO). Realisasi
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah pada bulan oktober
adalah sebagai berikut :
1.
Surat Ijin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 6.400.124,-
2.
Surat Ijin Gangguan (HO) sebesar Rp. 1.120.890,-
e. Pembinaan
Koperasi dan UKM
Koperasi merupakan soko guru pengembangan
ekonomi kerakyatan, karena koperasi dibentuk oleh dan untuk kesejahteraan
anggotanya dengan segala kebijakan dan keputusan dikembalikan kepada Rapat
Anggota Tahunan. Perkembangan Koperasi
di Kecamatan Cibugel Cukup rendah, Tahun 2014 tercatat hanya ada 10 koperasi
yang tercatat berdiri di Kecamatan Cibugel..
Pengembangan dan pembinaan koperasi di Wilayah Kecamatan Cibugel
diarahkan dengan pembentukan pra koperasi di Tingkat Desa bahkan Dusun
sekalipun. Mereka membentuk kelompok yang
mengelola keuangan dalam bentuk simpan pinjam.
Tabel 18. Data Koperasi dan Kelompok Simpan Pinjam
Nama
Desa
|
Jumlah
Koperasi
|
Jumlah
Kel. SP
|
Buanamekar
|
1
|
6
|
Jayamaekar
|
2
|
4
|
Cibugel
|
1
|
11
|
Tamansari
|
2
|
17
|
Sukaraja
|
3
|
11
|
Cipasang
|
1
|
3
|
Jayamandiri
|
-
|
4
|
Jumlah
|
10
|
56
|
Berdasarkan data yang ada di Wilayah
Kecamatan Cibugel terdapat 179 lembaga keuangan mikro pra koperasi yang
tersebar di 7 Desa, dengan pembinaan dan fasilitasi dari instansi terkait
diharapkan kedepan bisa tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan atau koperasi
yang mandiri. Omset permodalan dalam
lembaga keuangan mikro ini berasal dari pinjaman bergulir Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) Kecamatan Cibugel dengan jumlah omset permodalan berkisar
50.000.000 s.d. 100.000.0000.
Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Wilayah
Kecamatan Cibugel diperkirakan sebanyak 351 buah yang terdiri dari makanan dan
minuman sebanyak 296 buah, Kerajinan dari kayu sebanyak 35 buah, Bata dan
genteng 20 buah dan lainnya sebanyak 125 buah. Pembinaan dan pengembangan UKM
dimaksud dilakukan dengan upaya sebagai berikut :
1.
Peningkatan kualitas
Sumber Daya manusia (SDM) melalui pelatihan teknis sesuai dengan bidang
usahanya masing-masing.
2.
Bimbingan dan pembinaan pengelolaan manajemen usaha.
3.
Pemberian bantuan modal usaha
4.
Rekomendasi usulan kredit kepada perbankan atau lembaga
keuangan dalam rangka pengembangan usaha.
5.
Pemberian bantuan alat untuk peningkatan produksi
6.
Fasilitasi pemasaran hasil produksi.
7.
Fasilitasi kemitraan dengan usaha berskala besar
melalui pola kemitraan bapak asuh yang saling menguntungkan.
0 komentar:
Posting Komentar