Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana
amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara
pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, dalam hal ini perlu untuk
mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut melalui
pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat. Kecamatan Cibugel menerbitkan Quisioner IKM atau formulir
Survey Kepuasan Masyarakat untuk menunjang sejauh mana kinerja pegawai Kecamatan
Cibugel, keberadaan quisioner IKM sangat bermanfaat untuk mengukur kinerja
utamanya pelayanan yg diberikan kepada masyarakat.
Sebelum tahun
2019, quisioner IKM di kecamatan Cibugel masih menggunakan lembar cetak isian
manual yang disebar ke responden di Kecamatan Cibugel. Kelemahan bentuk cetak
manual adalah lamanya waktu untuk menyimpulkan hasil dari perhitungan IKM dan
ada anggapan bahwa data yang di dapat masih dapat dimanipulasi.
Seiring dengan perkembangan TIK, pada tahun
2019 ini Kecamatan Cibugel menerbitkan quisioner IKM dalam bentuk formulir
elektronik secara online dengan alamat url http://bit.ly/SKMcibugel yang dapat diakses melalui browser PC,
laptop, netbook dan gadget.
Dengan quisioner
IKM secara online masyarakat lebih bebas dan real mengisi kuisioner sehingga
hasilnya pun berupa keadaan real tentang kinerja pelayanan yg bisa diberikan
oleh apatatur, hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk evaluasi pengembangan
peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Gbr. Alur SKM Online
Gbr. Quesioner SKM
Gbr. kalkulasi hasil SKM oleh google form
0 komentar:
Posting Komentar