Saat ini dirasakan
terdapat pergeseran kepeduliaan dan partisipasi masyarakat dalam memahami
nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terkandung dalam empat pilar bangsa yaitu,
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Agar
terwujud masyarakat yang sadar konstitusi perlu penyebaran pemahaman yang utuh
dan menyentuh kepada generasi bangsa untuk sadar memahaminya.
Untuk itu perlu diadakan
kegiatan sosialisasi, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka
Tunggal Ika karena masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat
yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung
didalamnya. Selain itu, banyak masukkan dan harapan masyarakat yang berpendapat
bahwa sosialisasi yang telah dilakukan memang sangat efektif tetapi belum mampu
menjangkau seluruh masyarakat, sehingga Pemerintah harus terus melakukan
sosialisasi dengan jangkuan yang lebih luas yang diharapkan akan banyak
masyarakat yang paham akan konstitusi.
Melalui kegiatan
sosialisasi yang menyeluruh diharapkan seluruh masyarakat dapat secara sadar
memhami nilai-nilai empat pilar bangsa sebagai pedoman dalan kehidupan
berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan demikian
terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa indonesia
yang berkonstitusi.
Sebagai wujud tanggung
jawab tersebut maka kami melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
di Kecamatan Cibugel dengan peserta seluruh Ketua RT dan RW se Kecamatan
Cibugel dengan pertimbangan, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dapat disampaikan
kembali ke masyarakat melalui para Ketua RT dan RW.
DASAR
Surat Sekretaris
Jenderal MPR RI, Nomor: MJ.060/ 415/ 2010 perihal Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan nilai Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR
Tujuan
Tujuan pelaksanaan
kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan adalah
:
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman masyrakat terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, benruk Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
2.
Lebih
memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan
berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar
3.
Menyerap
dan menampung aspirasi masyarakat terkait dengan Pancasila, Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, benruk Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
4.
Membangun
komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat
Waktu dan Tempat
Kegiatan Sosialisasi 4
Pilar Kebangsaan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2018 bertempat
di Halaman Kantor Kecamatan Cibugel.
Penyelenggara
Kegiatan Sosialisasi 4
Pilar Kebangsaan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara sesuai Keputusan Camat
Cibugel Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sosialisasi 4 Pilar
Kebangsaan
Nara
Sumber
Narasumber Kegiatan Sosialisasi
4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari :
1.
Asisten
Administrasi Setda Kabupaten Sumedang
2.
Kepala
Bappeda Kab. Sumedang
3.
Kepala
DPMD Kab. Sumedang
Peserta
Peserta kegiatan Sosialisasi
4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cibugel adalah terdiri dari unsur :
1.
Kepala
Desa Se Kecamatan Cibugel
2.
Ketua
BPD se Kecamatan Cibugel
3.
Ketua
LPM se Kecamatan Cibugel
4.
Ketua
TP. PKK Desa se Kecamatan Cibugel
5.
Ketua
RW se Kecamatan Cibugel
6.
Ketua
RT Se Kecamatan Cibugel
0 komentar:
Posting Komentar