PELANTIKAN ANGGOTA BPD PERIODE 2018-2024
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cibugel Masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan
mulai tanggal 9 April 2018 sampai dengan 11 April 2018 bertempat di
masing-masing desa.
Pada awalnya pelantikan direncanakan akan dilaksanakan di
kantor Kecamatan Cibugel kemudian berdasarkan hasil kesepakatan dengan kepala
desa pada rapat minggon, pelantikan dilaksanakan di masing-masing desa
bersamaan kegiatannya dengan sertijab dari BPD lama kepada BPD baru. Dengan waktu
pelaksanaan pelantikan dilaksanakan selama tiga hari, dan terjadwalkan 2 (dua)
desa per hari.
Jadwal pelaksanaan pelantikan BPD
No
|
Desa
|
Tanggal
|
Waktu
|
Tempat
|
1
|
Jayamekar
|
09/04/2018
|
09.00 WIB
|
Balai Desa Jayamekar
|
2
|
Buanamekar
|
09/04/2018
|
12.00 WIB
|
Balai Desa Buanamekar
|
3
|
Cibugel
|
10/04/2018
|
09.00 WIB
|
Balai Desa Cibugel
|
4
|
Tamansari
|
10/04/2018
|
12.00 WIB
|
Balai Desa Tamansari
|
5
|
Sukaraja
|
11/04/2018
|
09.00 WIB
|
Balai Desa Sukaraja
|
6
|
Cipasang
|
11/04/2018
|
12.00 WIB
|
Balai Desa Cipasang
|
Calon Anggota BPD terpilih
dilantik oleh camat, hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Sumedang nomor 55
tahun 2009 yang menyatakan bahwa ada salahsatu kewenangan bupati yang dilimpahkan
kepada camat, selanjutnya terbit Surat
Edaran Bupati Sumedang Nomor 141/408/DPMD tanggal 30 Januari 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2018-2024, bupati menginstruksikan
kepada camat agar segera melantik anggota BPD.
Pelaksanaan Pengambilan sumpah
dan Pelantikan Anggota BPD periode 2018-2024 dilaksanakan dengan khidmat. Camat
Cibugel melantik 42 (empat puluh dua) orang Anggota BPD terpilih dari 6 (enam)
desa.
Dalam sambutannya, Camat Cibugel
(Cicin Sondali, S.Sos) mengatakan “Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa
bahwa paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan, saya titip
kepada anggota bpd yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, mengapa demikian, karena peraturan
perundangan pada masa kini sering terjadi perubahan, salah satunya peraturan pemerintah
no 43 tahun 2014 satu tahun kemudian terbit perturan pemerintah no 49 tahun
2015 (Dibaca ge can kabaca,
disosialisasikan juga belum sudah dirubah lagi), makanya titip kepada anggota
BPD sekarang dibaca segala aturan yang berlaku, apalagi aturan tentang
pelaksanaan DD/ADD, sebelumnya ada peraturan tentang pelaksanaan DD/ADD,
kemudian terbit SKB 4 menteri, sehingga APBDes yang sudah dibuat harus dirubah
dan disesuaikan kembali. Ketika BPD tidak tahu akan aturan tersebut dampaknya
terhadap kinerja pelaksanaan tupoksi BPD, BPD tidak akan bisa mengawasi”.
Dalam sambutannya tersebut Camat Cibugel
juga tidak mengharapkan BPD di wilayah cibugel tidak bisa bekerja sesuai
peraturan berlaku, BPD harus mengetahui, dan mengerti tentang perdes, karena
perdes dibuat oleh pemerintah desa atas persetujuan bpd, siapa yang bertanggung
jawab, BPD dan kepala desa, mau dibawa kemana rakyat, semua terserah BPD dan
kepala desa, diibaratkan pemerintahan desa, antara BPD dan Kepala desa seperti
rel dan kereta api searah sejalan, dan masyarakat diibaratkan sebagai penumpang
yang harus dijaga keselamatannya sampai tujuan, BPD mengawasi kinerja kepala
desa dan pemerintah desa, dengan dasar perdes yang telah dibuat dan disepakati
bersama
BPD diharapkan bekerja terutama berdasarkan bakti kepada
desa dan masyarakat dengan tidak mengharapkan upah terlebih dahulu, adapun
adanya penunjang dana operasional bpd disesuaikan dengan kemampuan pemerintah
daerah.
Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga
tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang
infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan
masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa sehingga ada pemecahan
masalah yang terbaik, diantaranya dengan mengirimkan surat kepada instansi
terkait tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat infrastruktur
rusak, untuk selanjutnya agar dilakukan penanganan sebagai mana mestinya.
Setiap ada kegiatan atau kejadian apapun di masyarakat
dipikirkan untuk menjadi suatu kebijakan, sebab BPD dan kepala desa takarannya
adalah kebijakan, operasionalnya ada di perangkat desa dibantu lembaga
kemasyarakatan, RT dan RW. Jadi BPD dan Kepala Desa menentukan kebijakan apa
yang harus dan akan dilakukan untuk Desa dan masyarakat ke depan.
Anggota BPD diharapkan mampu menyumbangkan dharma baktinya
untuk desa, menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil.
Camat Cibugel juga menyampaikan amanat dari Bapak Bupati
Sumedang, Ucapan terima kasih dari bapak bupati sumedang terhadap anggota BPD
lama yang telah mendarma baktikan diri baik moril maupun materil dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD, semoga Allah SWT membalas
kebaikan sesuai dengan amal bakti, serta ucapan selamat melaksakan tugas kepada
Anggota BPD baru, semoga dalam pelaksanaan tugas kedepan mendapat ridho, taufik
dan hidayah dari Allah SWT, sehingga Pemerintahan desa bisa maju dan mandiri.